PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, diwakili Pj. Sekda Provinsi Sulteng, Moh. Faisal Mang, mengikuti Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring bersama Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri RI. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di ruang kerja Pj. Sekda di Kantor Gubernur Sulteng, Senin, (4/4/2022)
Pada kesempatan itu, Pj. Sekda Sulteng, Moh. Faisal Mang, didampingi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Muchsin Pakaya, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Rusmiadi.
Dalam arahanya, Sekjen Mendagri, Suhajar Diantoro menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, untuk mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada pelaksanaan barang dan jasa pemerintah.
“Organisasi daerah itu ibaratnya seperti tubuh manusia, yakni, kepala, leher, tangan dan kaki. Kepala daerah adalah kepalanya, Sekda adalah lehernya sedangkan Badan adalah tangannya dan Dinas adalah kakinya,” jelas Sekjen dalam arahannya.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan tugas pemda, sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB), yaitu Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pengalokasian 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan koperasi, serta membentuk, mengelola dan mengembangkan katalog elektronik lokal.
“Melalui sosialisasi ini, pengalokasian pengadaan barang dan jasa di atas 40 persen bahkan mencapai 70 persen untuk produksi dalam negeri, seperti apa yang menjadi harapan Presiden RI,” ujarnya.
Dia berharap kepada seluruh sekretaris daerah, untuk terus melakukan pendalaman terkait penggunaan barang dan jasa yang sudah diproses, terutama untuk pembelian produk dalam negeri, agar terkontrol dengan baik
Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP, Robin Asad Suryo juga menambahkan, pemanfaatan katalog elektronik bertujuan untuk mewujudkan pengadaan yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik. Oleh karena itu, pengadaan ini menggunakan metode Ipportcessing.
“Katalog Elektronik merupakan salah satu sistem informasi, sebagai bagian sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ujar Robin.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan, ada 8 proses bisnis penanyangan produk di e-Katalog Nasional, yaitu pendaftaran, pemasukan dokumen penawaran, verifikasi administrasi penyedia, verifikasi produk, rekomendasi ke pimpinan, persetujuan pimpinan, finalisasi kontrak dan (penanyangan produk e-Katalog.
Turut hadir, pimpinan tinggi pratama lingkup Kemendagri, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa se-Indonesia. ABS