PALU, MERCUSUAR – Pj. Sekda Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh. Faisal Mang, membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Final Penyusunan Perubahan Dokumen Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ball Room Hotel Sutan Raja Palu, Rabu (19/1/2022). Panitia pelaksana juga membuka ruang virtual melalui Zoom Meeting, kepada peserta.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Sulteng, Moh. Faisal Mang menilai, kegiatan FGD ini sangat penting, sebagai salah satu instrumen dasar atau acuan, dalam pengelolaan serta pengendalian pembangunan di wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut di Sulteng.
Dengan demikian, melalui kegiatan FGD ini, Pemprov Sulteng membuka diri, dengan adanya masukan baru terkait dengan pemanfaatan ruang laut.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, saat ini, Provinsi Sulteng telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2017 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun terdapat beberapa perubahan. Pertama, perubahaan kebijakan yang mempengaruhi penataan ruang. Kedua, perubahan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan penataan ruang.
Ketiga, dinamika pembangunan pesisir mencakup sosial, budaya, ekonomi. Keempat, perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat. Kelima, perkembangan paradigma pemikiran dan teknologi. Keenam, interaksi wilayah Provinsi Sulteng dalam konteks lokal dan nasional.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap, FGD ini dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya, tidak hanya bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi dapat pula mendorong kemajuan pembangunan wilayah pesisir melalui peningkatan perkonomian segenap masyarakat pesisir dan laut Sulteng menjadi masyarakat yang sejahtera dan lebih maju. ABS