Penanganan Kasus Korupsi 35 M di Bangkep, ART Apresiasi Kinerja Polda Sulteng

ART-152f8a05

SALAKAN, MERCUSUAR –  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Abdul Rachman Thaha, baru saja menggelar kunjungan kerja di wilayah Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Banggai Laut (Balut). Dalam kunjungannya, ia menerima aspirasi dari masyarakat setempat, terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tentang adanya dugaan korupsi pengelolan keuangan daerah di wilayah hukum Bangkep.

“Laporan tersebut yang saya terima dari masyarakat, adalah hasil temuan BPK secara murni, di mana adanya dugaan kasus korupsi Rp35 miliar di Banggai Kepulauan,” kata pria yang biasa disapa ART ini.

Menurutnya, angka Rp35 miliar bukan persoalan jumlah dana kecil atau besar, tetapi tindakan korupsi tersebut sangat memilukan dan mencederai amanah masyarakat.

“Selama tiga hari di Bangkep, saya melakukan rangkaian reses, ada sebuah suasana kebatinan yang tidak merasa nyaman, karena saya lihat pemerintahan daerah sendiri untuk membangun daerahnya, tidak ada keseriusan. Nah kasus Rp35 miliar ini, muncul saat ada laporan masyarakat ke pihak Polda Sulawesi Tengah, dan masih melakukan penyidikan. Namun terkendala adanya calon tersangka telah melarikan diri,” ungkap ART.

ART kemudian menindaklanjuti aspirasi masyarakat itu ke Polda Sulteng, sekaligus mengadvokasi kasus tersebut. Ia menyebut kalau pihak Polda Sulteng baru menerima resmi hasil temuan BPK. BPK merekomendasi nantinya ada peningkatan status dari kasus Rp35 miliar di Bangkep.

“Mungkin awalnya jadi saksi, tapi ini akan langsung menjadi tersangka (bahkan akan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),”katanya.

 ART pun mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, dalam hal penegakan hukum. Ia juga mengapresiasi persoalan kasus Kapolsek di Parigi Moutong, yang langsung merekomendasikan pemecatan terhadap anggotanya.

“Saya meminta kepada Kapolda, untuk segera memproses  kasus tersebut, karena sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para perampok uang rakyat. Kasihan mereka, kasus tersebut perlu dikawal karena sudah 8 bulan masyarakat bertanya-tanya, kapan oknum itu bisa ditangkap,” pungkas ART.

Sebelumnya, Polda Sulteng melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).  Penyidik juga telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu AT.

Namun, keberadaan AT  belum diketahui,  karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap AT.

“Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah  2019 Kabupaten  Banggai Kepulauan ini terus dilangkahkan penyidik, diharapkan kepada AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas.” Kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto beberapa waktu lalu. IKI

Pos terkait