TOLITOLI, MERCUSUAR – Hasil tender proyek penanganan abrasi Pantai Batu Bangga Lalos, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli senilai Rp 1,8 miliar menuai protes. Lagi-lagi CV. Gilang Perdana Tolitoli melakukan protes dengan menyampaikan sanggahan banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran setelah sanggahannya ditolak pihak UKPBJ Tolitoli.
Pokja UKPBJ Tolitoli pada tender proyek penanganan abrasi Pantai Bangga Desa Lalos berhasil memenangkan CV. Mulia Raya yang kemudian disanggah oleh CV. Gilang Perdana sebagai penawar terendah dalam tender paket tersebut. Yang aneh, CV. Mulia Raya sebagai penawar tertinggi dipilih UKPBJ Tolitoli sebagai pemenang tender.
Sanggahan yang diajukan oleh Direktur CV. Gilang Perdana kepada UKPBJ Tolitoli telah dijawab akan tetapi pihak UKPBJ dinilai tidak merujuk pada duduk soal yang dipermasalahkan CV. Gilang Perdana. Karena itu, selanjutnya CV. Glang Perdana kembali mengajukan sanggahan banding yang mengacu atas jawaban pihak UKPBJ Tolitoli.
Dalam surat sanggahan banding CV. Gilang Perdana yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada paket proyek tersebut menyebutkan bahwa jawaban sanggah yang disampaikan UKPBJ Tolitoli tidak menggambarkan apa yang menjadi materi sanggahan.
Secara administratif menurut CV. Gilang Perdana, IUP PT. Perkasa Mandiri Karyatama sebagai perusahaan pendukung CV. Mulia Raya telah habis masa berlakunya. Masa berlaku IUP PT. Perkasa Mandiri Karyatama sesuai Keputusan Gubernur Nomor 540/378/D/2016 adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut.
Seperti diketahui Surat Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2016 yang secara otomatis berakhir pada tanggal 3 mei 2019.
- Gilang Perdana juga menampik jawaban UKPBJ Tolitoli yang mengatakan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian NIK dan alamat Direktur karena keaslian KTP Direktur CV. Gilang Perdana telah diperlihatkan pada saat pembuktian kualifikasi. Lagi pula hal tersebut berdasarkan evaluasi tidak menjadi point yang dapat menggugurkan serta bukan sesuatu yang substansi dari penawaran.
Pihak UKPBJ Tolitoli dalam jawaban sanggahannya oleh CV. Gilang Perdana dinilai telah memasuki ruang yang bukan domain UKPBJ Tolitoli. Jawaban bahwa CV. Gilang Perdana masih memiliki kewajiban dengan TPTGR sesungguhnya telah dilakukan penyelesaian dengan cara mencicil sebagai bentuk itikad baik perusahaan.
Meski demikian bila itu menjadi dasar untuk menggugurkan CV. Gilang Perdana maka seluruh perusahaan pemenang tender di UKPBJ Tolitoli yang memiliki kewajiban dengan TPTGR diminta untuk digugurkan secara keseluruhan.
Sementara Kepala UKPBJ Tolitoli, Ridwan Talabudin yang dikonfirmasi Mercusuar mengakui telah memberikan jawaban atas sanggahan CV. Gilang Perdana Tolitoli. “Kami sudah jawab sanggahan yang disampaikan CV. Gilang Perdana. Tapi mereka melakukan banding atas jawaban kami. Untuk proses sanggahan banding yang disampaikan pihak CV. Gilang Perdana, itu sudah menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran untuk menjawabnya,” jelas Ridwan Talabudin.
Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek penanganan abrasi Pantai Bangga Desa Lalos, Ramli Mukarram, ST yang dikonfirmasi Mercusuar di kantornya Senin (7/10) mengaku telah menerima surat Sanggahan Banding CV. Gilang Perdana. “Surat Sanggahan Banding CV. Gilang Perdana tertanggal 30 september 2019 saya telah terima hari ini (7/10) dan akan segera kami tindaklanjuti dalam 14 hari sejak surat sanggahan banding kami terima,” jelas Ramli. MP