BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Ditreskrimum Polda Sulteng bekerja sama dengan Polda Jatim berhasil meringkus pelaku penculikan anak yang terjadi pada Jumat 10 Mei 3019 lalu. Tidak berselang lama, pelaku berinisial DH diringkus di Penginapan Beringin Baru, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), keesokan harinya yakni Sabtu 11 Mei 2019.
Penangkapan DH berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/140/V/2019/Sulteng/SPKT tanggal 11 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Dian Andriani. Dimna pelaku tidak lain adalah ayah tiri dari korban berinisial RS (15).
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto menjelaskan kronologi penculikan itu berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap istrinya atau ibu kandung dari korban RS. Dimana istrinya memiliki beberapa akun media sosial dan bisnis yang tidak diketahui oleh pelaku. Belum lagi, pelaku merasa cemburu dan ada masalah pribadi yang trjadi diantara keduanya.
“Keduanya ada masalah pribadi dan masalah lainnya yang terjadi. Sakit hati, pelaku membawa lari anaknya ke Kalimantan”kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis (13/6/2019).
Pelaku mengajak korban ikut dengannya ke kalimantan Timur selama dua hari. Tersangka juga menjanjikan akan membiayai perbaikan sepeda motor korban yang rusak.
“Mari ikut saja, cuma dua hari saja kita disana dan tidak akan saya apa-apakan disana” ungkap Didik mengutip pernyataan pelaku.
Kemudian, pada Jumat 10 Mei 2019 sekitar jam 14.00 Wita, korban yang masih berusia 15 tahun pamit dari rumah dengan alasan untuk memperbaiki motor miliknya di bengkel. Saat itu pula, korban dijemput ayah tirinya dan dibawa ke Kalimantan Timur tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.
Setibanya di penginapan Beringin Baru Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pelaku DN menelpon ibu kandung dan meminta uang senilai Rp 100 juta. Pelaku juga mengancam tidak akan mengembalikan korban jika permintaanya tidak dipenuhi.
Pelaku sempat mengirim foto korban melalui media WhatsApp kepada ibu kandung korban dan terlihat lebam pada bagian mata sebelah kiri.
Pelaku DN diruga melakukan tindak pidana penculikan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku masih di tahan di Mapolda Sulteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. IKI