PALU, MERCUSUAR – Sepanjang bulan Januari hingga Juni 2018, kasus pencurian mendominasi tindak pidana oleh anak di Kota Palu, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kemudian menyusul kasus penyalagunaan narkotika.
Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Senin (2/7/2018) sore.
Dijelaskannya, berdasarkan data register di Panitera Pidana tindak pidana oleh anak berjumlah 11 kasus. Jumlah itu, sembilan diantaranya kasus pencurian serta dua kasus lainnya penyalagunaan narkotika.
“Semuannya (kasus) telah putus (vonis),” ujarnya
Sementara terdakwa dari ke 11 kasus tersebut, lanjut Lilik, berjumlah 13 orang. Rinciannya, 11 anak terdakwa pencurian dan dua orang terdakwa penyalagunaan narkotika.
“Untuk kasus pencurian, ada dua kasus yang terdakwanya dua orang,” tuturnya.
Dia memprediksi bahwa jumlah kasus pidana oleh anak pada tahun 2018 masih akan bertambah. Mengingat saat ini masih pertengahan tahun 2018.
“Jumlah kasus pidana oleh anak kemungkinan masih akan bertambah, karena tahun 2018 masih enam ada bulan lagi. Jumlah pastinya nanti diketahui akhir tahun (Desember 2018),” tutupnya.
Diketahui, tahun 2017 tindak pidana oleh anak di Kota Palu juga didominasi kasus pencurian. Dari 28 kasus pidana oleh anak, 20 kasus diantaranya pencurian, menyusul penyalagunaan narkotika sebanyak lima perkara, serta pembunuhan dua perkara. Sementara satu kasus lainnya terkait UU Darurat, yakni kepemilikan senjata tajam (Sajam) illegal. AGK