Penertiban Tak Efektif, Satpol PP Dorong Pemberlakuan Tipiring Bagi PKL

penertiban pedagang-d25499cb

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu berharap diberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)  bagi para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang telah melanggar Peraturan Daerah  (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pembinaan dan penertiban PKL, karena selama ini upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP, dinilai kurang efektif.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto usai melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan di Jalan Cempedak bersama tim gabungan, Senin (4/9/2021). Dia melanjutkan Jalan Cempedak harusnya ditertibkan karena peruntukannya pada dasarnya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran, namun para pedagang sering main ‘Kucing-kucingan’ dengan petugas, sehingga jika penertiban terus tidak menyelesaikan permasalaha.

“Justru yang hanya kerap terjadi ribut antara pedagang dan petugas penertiban, maka kita mendorong diberlakukan sidang tipiring, namun Wali Kota Palu belum mengezinkan hal tersebut, maka pemantauan dan penertiban akan dilakukan terus di ruas jalan tersebut,”jelasnya.

Menurutnya, penertiban yang berlangsung selama dua jam aman dan terkendali. Hal ini dikarenakan dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi dan prinsipnya pedagang bersedia ditertibkan, jika terbukti melanggar.

“Pascapenertiban ini kami akan menempatkan anggota dalam rangka pengawasan, sehingga nantinya setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait,” ungkapnya.

Trisno katakan untuk Jalan Cempedak, Ia meminta pedagang untuk tidak boleh berjualan diatas drainase, dan jualan bisa masuk wilayah pasar, sedangkan untuk pedagang wilayah  Kelurahan Siranindi dan Kelurahan Bayaoge bersih dari semua aktivitas perdagangan selamanya tidak ada alasan untuk jualan mulai malam sampai subuh saja.

Sementaram Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdagind)  Kota Palu Ajenkris mengatakan tidak ada lagi pedagang sayur mayur dan ikan basah yang diizinkan berjualan ditepi jalan serta didalam lapak kios sepanjang Jalan Cimpedak hingga ke Jalan Sis Aljufri Kelurahan bayaoge. ABS/* 

Pos terkait