MERCUSUAR- Hingga awal Mei 2018 ini, Satgas K5 Kelurahan se Kota Palu terus melakukan pengawasan penjualan elpiji bersubsidi (3kg), sesuai surat edaran Wali Kota Palu, namun hingga saat ini belum ada ditemukan pengecer melakukan penjualan karena tidak memiliki izin, begitu pula pangkalan diperingatkan agar menjual elpiji sesuai HET yakni Rp16.000.
Lurah Tatura Utara, Firman bahwa dirinya sudah melakukan pengawasan ketat, pasalnya wilayahnya banyak dikeluhkan masyarakat terutama di Jalan Tanjung Manimbaya depan Pasar Masomba, maka berdasarkan batas waktu yang diberikan pemerintah untuk melarang penjualan sampai pada 1 Mei 2018.
Firman melanjutkan, dari pengakuan para pengecer di Jalan Tanjung Manimbaya bahwa ada seseorang yang mendatangi mereka dan menawarkan elpiji 3 kg dengan harga Rp.18.000 sampai 20.000, maka mereka pun akhirnya menjual kembali dengan harga Rp.35.000 sampai dengan 40.000.
“Pengecer mengaku bahwa bukan mereka yang mencari tetapi ada orang yang membawakan pakai motor, alasan mereka bukan diambil di pangkalan,” ujar lurah. ABS