TALISE, MERCUSUAR – Pengembang perumahan PT Makmur Mandiri Properti membantah tuduhan melakukan perusakan tanaman dan bangunan milik warga Tondo, Hj. Lena, yang dilaporkan ke Polresta Palu.
Melalui kuasa hukumnya, Ishak Pasau, perusahaan menyatakan tindakan di lokasi merupakan pembongkaran secara hati-hati untuk mengembalikan kondisi lahan. Perusahaan juga menyatakan lahan tersebut berada dalam penguasaannya berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Pemilik perusahaan, Henry Victori Antolis mengatakan, seluruh persoalan teknis di lapangan telah dikuasakan kepada penasihat hukumnya sehingga dirinya tidak mengetahui secara penuh kejadian tersebut.
“Yang perlu diluruskan di sini adalah, segala sesuatu yang terjadi di lapangan sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya, Pak Ishak. Jadi, saya tidak tahu-menahu sepenuhnya mengenai apa yang terjadi di lapangan,” ujar Henri saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Henri juga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan mengenai laporan tersebut karena dinilai berdampak pada nama baiknya.
Sementara itu, Ishak Pasau menilai laporan Hj. Lena tidak menggambarkan kejadian di lapangan. Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya telah memperingatkan mengenai bangunan berukuran sekitar 3×4 meter yang berdiri di lokasi.
Ia mengatakan bangunan tersebut awalnya disebut hanya digunakan untuk menyimpan semen dan besi. Namun, perusahaan kemudian menemukan adanya penambahan bangunan yang akan dijadikan bangunan semipermanen.
Ishak membantah pembongkaran dilakukan untuk merusak bangunan. Menurutnya, bagian atap dibuka secara hati-hati, sedangkan material bangunan dibongkar dan dikumpulkan untuk dikeluarkan dari lokasi.
“Iya, tidak tepat kalau disebut merusak. Kalau memang tujuannya merusak, tentu kami bisa menggunakan alat berat. Tetapi kenapa kami justru memanggil orang untuk melakukan pembongkaran secara hati-hati?” katanya.
Ia mengakui terdapat kemungkinan satu atau dua batako pecah dalam proses pembongkaran karena bagian tersebut telah disemen.
Terkait status lahan, Ishak menyatakan PT Makmur Mandiri Properti memiliki dokumen penguasaan lahan, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia juga mempersoalkan dokumen yang digunakan Hj. Lena sebagai dasar penguasaan lahan karena, menurutnya, batas-batas lahan belum dijelaskan secara jelas di lokasi. Ishak menyebut terdapat sejumlah pihak yang mengaku membeli tanah dari Hj. Lena dan meminta para pembeli memastikan persoalan tersebut kepada pihak yang menjual tanah.
Ishak juga mengatakan pihak perusahaan mempertimbangkan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
“Kalau memungkinkan, besok kami laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hj. Lena melaporkan Henry Victori Antolis dan Gilang, yang disebut sebagai operator excavator, ke Polresta Palu atas dugaan perusakan sekitar 200 pohon pepaya dan sebuah rumah. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/1025/IX/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kuasa hukum Hj. Lena menyebut dugaan perusakan tanaman terjadi pada 28 Agustus 2026, sedangkan rumah diduga dirusak pada 5 September 2026. Pihak keluarga menyatakan lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun sejak sekitar 1976.
Pihak Hj. Lena juga mempersoalkan SHGB PT Makmur Mandiri Properti yang disebut diterbitkan pada September 2025. Menurut mereka, tanaman dan bangunan telah berada di lokasi sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
Sementara itu, PT Makmur Mandiri Properti tetap menyatakan lahan tersebut berada dalam penguasaannya berdas. HAI






