Pengendara di Palu yang Didenda Nihil

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Pekan ketiga bulan Juni 2020 tepatnya Jumat 19 Juni, pengendara bermotor yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu karena melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang Kepolisian nihil.

Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (19/6/2020).

Hal itu juga dikatakan oleh seorang warga, M Ikram yang datang untuk melihat pengumuman lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (19/6/2020) siang.

Menurutnya, ia telah menanyakan pada petugas di bagian informasi soal tilang, minggu ini tidak ada. Sebab tidak ada poelimpahan berkas pengendara bermotor yang dilimpahkan oleh Polisi, baik dari Polda Sulteng maupun Polres Palu.

“Jadi tidak ada (tilang). Mungkin minggu depan,” tuturnya pada Media ini, usai bertanya di bagian Informasi PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.    

“Tidak ada (tilang) minggu ini. Karena tidak ada berkas tilang dari Kepolisian,” singkat salah seorang petugas di bagian Informasi saat wartawan Media ini memastikan penanganan perkara tilang Jumat (19/6/2020).

TILANG 12 JUNI

Diketahui, pekan sebelumnya, Jumat (12/6/2020), pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi ditilang oleh Kepolisian berjumlah 26 orang. Ke 26 pengendara yang disanksi tilang oleh Ditlantas Polda Sulteng itu, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 23 motor. 

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Bertin SH MH menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subside tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000. AGK

 

Pos terkait