Pengendara di Palu yang Ditilang Didenda Rp99 Ribu

ilustrasi di tilang

PALU, MERCUSUAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Hj Aisah H Mahmud SH MH didampingi Panitera Pengganti, Festi Deby BN Piether SH menjatuhkan hukuman denda Rp99 ribu subsider tiga hari kurungan terhadap pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan disanksi tilang oleh Kepolisian, Jumat (15/2/2019).

Selain itu, para pelanggar peraturan lalu lintas itu dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 15 Februari 2019.

Pengendara bermotor yang dihukum denda berjumlah 183 orang. Mereka  disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Rinciannya, Ditlantas Polda Sulteng sebanyak 60 pengendara, terdiri dari 10 pengendara mobil dan 50 motor. Sementara oleh Satlantas Polres Palu sejumlah 123 orang, seluruhnya pengendara motor.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 286 Ayat (3) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo 106 dan Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK  

 

Pos terkait