PALU, MERCUSUAR – Pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng nihil, dalam kurun waktu satu dua pekan terakhir.
Pasalnya, 374 pengendara yang disanksi denda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas I A/PHI/Tipikor Palu Tri Asnuri Herkutanto SH MH didampingi Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin SH pada Jumat 8 Juni 2018 semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 8 Juni 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Pada papan pengumuman itu tertulis dari 374 pengendara yang disanksi tilang, enam merupakan pengendara mobil sedangkan pengendara motor 368 orang.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 287 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 289 Ayat (6) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pengendara bermotor tersebut disanksi denda bervariasi tergabtung tingkat pelanggaran yang diperbuat, yakni antara Rp74 ribu hingga Rp199 ribu ditambah biaya perkara Rp1.000. Apabila pelanggar lalu lintas tidak dapat membayar denda itu, maka subsider tiga hari kurungan
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papa pengumuman itu. AGK