BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Drs. Sugeng Suprijanto SH dalam press conference soal pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di halaman Kantor BNN Sulteng, Kamis (8/10/2020), bahwa salah seorang dari pelaku yang ditangkap yakni berinisial H merupakan incaran atau buruan BNNP Sulawesi Utara (Sulut).
H berhasil diamankan setelah semalaman melarikan diri di Jalan Dewi Sartika, H incaran BNN Sulut atas keterlibatanya pada pengungkapan kasus narkoba atas nama HG yang disebut-sebut dalam pengembangan kasus HG pada 11 September 2020 lalu, dengan barang bukti sebanyak 1 gram lebih sabu-sabu, untuk itu Kasi Sidik BNN Sulut, Kompol Yus Sajanbati hadir langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap H yang kini berada dirumah tahanan BNN Sulteng.
Sugeng menjelaskan, petugas BNNP melakukan penangkapan terhadap tiga pasang warga, pada Senin (5/10/2020), saat penggerekan keenam orang itu sedang pesat sabu-sabu di salah satu home stay di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga.
namun saat penggerebekan hanya dapat mengamankan dua perempuan, sementara empat orang melarikan diri salah satunya diketahui berinisial H, nanti keesokan harinya H berhasil ditangkap di Jalan Dewi Sartika.
Setelah dilakukan penagkapan dan pengeledahan, saat H Dkk dibawa menuju kendaraan BNN tiba-tiba datang sekelompok orang melihat kejadian itu dan mencoba melakukan provokasi terhadap msayarakat sekitar, dengan memukul tiang listrik dan menarik perhatian masyarakat Tatanga, sehingga masyarakat sekitar berkumpul dan melakukan perlawanan serta mencoba melukai petugas dengan melempari batu dan membawa alat tajam.
“Dikarenakan petugas kami hanya berempat menggunakan senpi jenis Pistoldan masing-masing menggunakan roda dua, hanya satu menggunakan roda empat, maka petugas mencoba membubarkan massa dengan membuang tembakan diatas udara serta menyuruh tersangka atas nama H, E, R dan T untuk menyerahkan diri ke BNNP Sulteng dengan menggunakan kendaraan milik H merek fortuner warna putih sesuai permintaan H,” jelasnya.
Sementara, Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng, AKBP Dr.Baharuddin Tinggaru, saat dalam perjalanan kendaraan yang ditumpangi H dan kawan-kawan berputar arah menuju kerumunan massa, sehingga situasi tidak dapat dikendalikan petugas. Malam itu juga petugas BNNP Sulteng menunggu di Rutan BNNP sampai pukul 02.00 wita, namun H dan kawan-kawan tak kunjung tiba.
“Karena tidak ada menyerahkan diri, maka malam itu juga saya memerintahkan anggota untuk melakukan pencaharian terhadap H hingga ke bandar udara,”ujar Baharuddin.
Adapun barang bukti dan tersangka yang diamankan petugas yakni inisial N dan B sebanyak 15 paket bungkus kecil warna bening berisikan narkotika, 1 bong (alat hisap sabu), 2 buah kaca pirek, korek api, 3 buah kartu ATM BCA, 2 buah kartu BRI,1 buah kartu BNI,1 buah sendok dari pipet plastik,1 buah iphone 11 Promex,Oppo A92.Oppo Renno 4,1 buah kunci mobil merek Honda,dan uang tunai sebesar Rp.5.5 juta.
Selanjutnya tersangka H ditemukan pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 13.30 wita, saat melintas di Jalan Dewi Sartika kemudian digiring ke kantor BNN Sulteng, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan hasil pemeriksaan para saksi sementara dan alat bukti yang ditemukan maka pasal yang dilanggar tersangka yaitu pasal 114 angka 2,pasal 112 angka 2,dan pasal 127 mengenai penggunaan narkotika,untuk sementara itu,sebab proses masih berlanjut,dan tiga tersangka utama masih buron yakni inisial E,R dan T, serta untuk inisial H masih diproses penyelidikan tambahan oleh BNN Sulut, ketiga tersangka tersebut sudah menjalani pemeriksaan tes urine dan dinyatakan positif. ABS