Pengurus Masjid Diharapkan Manfaatkan Program Bantuan Kemenag

Kemenag Palu-bb0dfe55
Nasruddin L Midu

LERE, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr. H. Nasruddin L. Midu berharap pengurus masjid dan musala di Kota Palu dapat memanfaatkan program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan musala yang dibuka tahun ini oleh Kemenag RI.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, setiap Masjid dan Musala harus mendaftar secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dibuka pada 13-27 Mei 2022.

Nasruddin mengatakan, bantuan dari Kemenag RI tersebut dibuka untuk seluruh Masjid dan Musala di tanah air yang memenuhi persyaratan.

“Dipersilakan kepada para pengurus atau takmir Masjid dan Musala di Kota Palu untuk melengkapi persyaratan-persyaratannya,”kata Nasruddin, belum lama ini. 

 Ia melanjutkan, pihaknya melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) akan meneruskan informasi ini kepada KUA di seluruh Kecamatan di Kota Palu.

“Kami akan teruskan informasi ini ke KUA. Namun bisa juga mendaftarkan diri secara online lewat SIMAS. Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama atau KUA,” tambahnya.

Nasruddin juga mengharapkan, para pengurus Masjid dan Musala di Kota Palu bisa secara aktif bergerak untuk mendapatkan bantuan tesebut.

“Besaran bantuan yang disalurkan untuk pembangunan atau rehab Masjid sebesar Rp50 juta dan Musala Rp35 juta. Saya berharap Masjid dan Musala di Kota Palu mendapatkan manfaat lewat program  ini dengan sebaik-baiknya,” harap Nasruddin.

Melaui aplikasi SIMAS online, Masjid atau Musala bisa langsung didaftarkan  pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/ dengan mengunduh berbagai kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yakni surat permohonan, surat rekomendasi dari KUA/Kemenag kabupaten/kota setempat, susunan pengurus masjid/mushala, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar bangunan Masjid/Musala, foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, foto-foto kondisi bangunan, foto buku rekening atas nama Masjid/Musala, dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Musala, pengurus atau takmir dapat berkonsultasi ke KUA setempat. IEA/*

Pos terkait