PALU, MERCUSUAR – Tim Ahli penyusun Ranperda diminta untuk memikirkan sumber-sumber penghasilan, yang menjadi sumber baru untuk PAD, demikian ditegaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Hasan Patongai, saat memimpin rapat harmonisasi sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (10/3/2020).
“Dalam rapat ini kita mengharapkan ada banyak pokok-pokok pikiran dari pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga, Syaifullah Djafar sebagai leading sektor Ranperda , mengatakan pemanfaatan bagian jalan untuk fiber optik dari Telkom yang selama ini tidak ada pemasukan sama sekali untuk daerah. Selama ini, kata dia, yang penting galian dari pemasangan fiber optik tersebut sudah ditimbun kembali, selesai. Padahal, lanjut dia, pemanfaatan bagian jalan tersebut bisa ditarik pendapatan untuk daerah.
“Ini mungkin yang perlu tegas dicantumkan dalam Ranperda ini. Kalau soal mekanisme sudah sangat lengkap dan cukup, tapi peluang pendapatannya yang belum terlihat dalam ranperda ini,” terangnya.
Menurutnya, Ranperda ini penting dibuat karena selama ini, Pemprov Sulteng masih menggunakan Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor: 20 Tahun 2010 dalam mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan tersebut.
“Karena kita belum memiliki Perdanya. Pada intinya, Ranperda ini sudah memenuhi semua unsur bagian jalan, khususnya yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Sebagai masukan, bagaimana nanti pihak DPRD bisa mencari pendapatan dari pemanfaatan bagian-bagian jalan tersebut.
“Saya kira ini bisa kita maksimalkan untuk menarik pendapatan. Apalagi pihak yang memasang (Telkom) kan punya orientasi profit juga,” katanya.
Sementara itu, Bagian Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Fadli Rianto, mengatakan, pihaknya melihat dua hal dalam penyusunan ranperda tersebut. Pertama dari sisi kewenangan dan kedua dari tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Mencermati judul ranperda, kami ingin mengetahui kenapa hanya mengatur bagian-bagian jalan saja, kenapa bukan langsung melaksanakan kewenagan Dinas Pekerjaan Umum secara umum sesuai undang-undang,” katanya.
Perlu diketahui, rapat harmonisasi sejumlah rancangan peraturan daerah menghadirkan sejumlah istansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga, Biro Hukum Pemprov Sulteng, Kanwil Kemenkum-HAM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
ejumlah ranperda yang diharmonisasi, di antaranya tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi, tentang Pelesetaraian dan Pengembangan Kebudayaan dan Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan. Beberapa ranperda, termasuk Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi adalah inisiatif pihak DPRD Sulteng sendiri, dalam hal ini komisi II pada periode 2014-2019 silam.
Rapat diawali dengan harmonisasi Ranperda tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi.*/NDA