Perda RTRW, Ciptakan Pemanfaatan Ruang Lingkungan yang Berwawasan

Rtrw-91e2dd82

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Mohammad Rizal, Senin (13/12/2021) membuka kegiatan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Penetapan Ranperda Kota Palu no 2 Tahun 2021 yang diharapkan mampu menciptakan pemanfaatan ruang lingkungan yang berwawasan, Senin (13/12/2021).

Rizal menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan mampu menyempurnakan dokumen RTRW Kota Palu yang akan diimplementasikan dalam peraturan daerah (perda) Kota Palu mendatang.

Lanjut, penataan ruang disusun untuk terciptanya penyelengaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas dan tahan terhadap bencana.

“Sampai saat ini kami meyakini, bahwa penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena didalamnya tersirat upaya penanganan untuk lingkungan,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, sosialisasi tersebut menjadi salah satu tahap pembahasan Raperda RTRW tersebut segera disahkan menjadi salah satu perda Kota Palu yang wajib untuk diberlakukan. RES

 

Pos terkait