PALU, MERCUSUAR – Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor: 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor: 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi, disosialisasikan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng pada sejumlah instansi terkait, di Silae Convention Room, Rabu (9/10/2019).
Gubernur Sulteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setdaprov Sulteng, Faisal Mang menjabarkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi yang termuat dalam Perda Sulteng Nomor: 1 Tahun 2018 yang sejalan dengan amanat UU Nomor: 2 Tahun 2017, dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Dengan lahirnya undang-undang jasa konstruksi, Provinsi Sulteng sudah lebih maju bahkan telah menyusun peraturannya di daerah. Kita perlu apresiasi kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atas tindak lanjut terhadap undang-undang tersebut,” ujarnya.
Pergub Sulteng Nomor: 28 Tahun 2019 sebagai turunan atau penjabaran dari Perda Nomor: 1 Tahun 2018, lanjutnya, telah melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan dianggap berkesesuaian dengan UU. Olehnya diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang menghambat perkembangan kegiatan konstruksi di Sulteng.
“Atas nama pemerintah provinsi menyambut baik inisiatif Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Diharapkan (kegiatan) ini menjadi upaya kita untuk dapat mengetahui, memahami dan sekaligus dapat menindaklanjuti peraturan ini dengan sebaik-baiknya. Walaupun tentunya memang kita harapkan nanti akan tetap ada evaluasi terhadap pelaksanaannya sesuai dengan amanat undang-undang terkait,” pungkas Faisal.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dibekali dengan beberapa materi terkait Pergub Nomor 28 Tahun 2019 serta Perda Nomor: 1 Tahun 2018. Salah satunya tentang Materi Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan ‘keynote speaker’ Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Syaifullah Djafar. CR1