Perkosa Pelajar, Pelaku Ditembak Polisi

DIAMANKAN - Pelaku pemerkosaan dan curas yang diamankan petugas Polres Palu. Pelaku ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, Kamis (28/6/2018). FOTO : MUHAMMAD RIFKI/MS

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Palu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sekaligus pemerkosa seorang pelajar asal Kabupaten Parmout. Pelaku berinisial ST (34) dihadiahi timah panas serta terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragi saat konferensi pers di Mapolres Palu, Kamis, (28/6/2018) mengatakan pelaku ST dilaporkan korban berinisial NS (17) dengan nomor laporan LP-B/1092/VI/2018/Res Palu, tanggal 22 Juni 2018. ST dilaporan atas perkara curas dan pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Jalan Puro, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Menurut Holmes, awalnya pelaku sempat berkenalan dengan korban  dan mengaku berasal dari daerah yang sama yakni dari Tolai, Kabupaten Parmout. Rupanya perkenalan singkatnya hanyalah memantau kondisi kos untuk melancarkan aksinya. Usai berkomunikasi dengan korban, pelaku pun meninggalkan korban.

Tidak berselang lama, pelaku kembali mendatangi korban. Namun, ia datang bersama rekannya. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia dikejar oleh warga karena menabrak seseorang.  Pelaku pun, berpura-pura bersembunyi didalam kos kemudian mengunci pintu kos dari dalam.

Kemudian, pelaku langsung masuk ke kamar kost dan mengeluarkan senjata tajam berupa pedang samurai dan mengancam  keempat korban. Pelaku mengikat tangan korban menggunakan lakban. Namun naas salah seorang korbannya berinisial NS (17) dijadikan pemuas nafsu bejatnya. Ia memperkosa NS didepan teman-teman korban. Korban diperkosa dan diancam akan dibunuh jika berteriak. Usai memuaskan nafsunya, pelaku pun mengambil barang-barang milik korban berupa uang, telepon genggam dan sepeda motor milik korban.

Mendapati laporan tersebut, polisi langsug bergerak menangkap pelaku. Tidak berselang lama dari waktu kejadian, pelaku berhasil diamankan polisi di Jalan Sungai Ongka, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Saat  dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri sehingga ditembak mengenai kakinya.

Akibat perbuatannya pelaku dijarat dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun. IKI

 

Pos terkait