LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), melaksanakan Workshop Perlindungan Hukum Dalam Pencegahan Pelanggaran di Bidang Kekayaan Intelektual, Kamis (19/9/2019), di salah satu hotel di Kota Palu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian perindustrian di Sulteng.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Zulkifli, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Manus Johnly, Kepala Divisi Pemasyarakan, Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Keimigrasian, Ari Tri Esthi Moeljantoro dan para pejabat dari Divisi Yankumham serta para tamu undangan. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berkomitmen dalam mendorong perekonomian kreatif di Indonesia, khususnya di Sulteng.
Kakanwil menambahkan, hal ini merupakan salah satu tugas Kantor Wilayah, dalam mensosialisasikan kekayaan intelektual kepada pemangku kepentingan, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat, terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual, agar memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Hingga saat ini kata dia, Kanwil Kemenkumham telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha ekonomi kreatif, dan telah mendaftarkan 34 permohonan kekayaan intelektual, yang terdiri dari 11 pendaftaran cipta, 22 pendaftaran merek dan 1 indikasi geografis, pada tahun 2019.
Lanjut Kakanwil, lemahnya perlindungan kekayaan intelektual, salah satunya disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat dan penegak hukum, mengenai kekayaan intelektual. Hingga saat ini, masih banyak ditemukan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.
“Hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang terlibat. Dengan diadakannya workshop ini, diharapkan industri kecil menengah dan usaha kecil menengah, dapat segera mendaftarkan produk kekayaan intelektual. JEF/*