Pertikaian di Pasar Manonda, Penanganan Hukum Diselesaikan Secara Restorative Justice

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menerima kedua belah pihak yang bertikai di Pasar Inpres Manonda pada Agustus 2023 silam. Pada pertemuan yang berlangsung di Mapolresta Palu, Rabu (10/1/2024) itu, kedua belah pihak sepakat menyatakan memilih jalur damai atau penyelesaian hukum secara restorative justice. Hal itu ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban.

Pertemuan itu dihadiri langsung Alimuddin, yang menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa itu. Alimudin mengungkapkan, dirinya memilih jalur restorative justice dan mencabut laporan Polisi, demi kepentingan masyarakat umum.

“Kami memilih jalan damai. Kami berharap tidak ada lagi dendam antara keluarga dan kita dapat hidup rukun. Tidak ada gunanya bertikai,” ujarnya.

Sementara Ketua GMPI Kota Palu, Amat Banjir yang mendampingi korban, mengaku mengapresiasi upaya yang dilakukan seluruh pihak, selama masa mediasi proses hukum kasus itu.

Amat Banjir berharap, kesepakatan damai itu diikuti upaya pencegahan konflik antarwarga, yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

“Saya tadi menyampaikan kepada Wali Kota Palu untuk mendukung pembentukan forum komunikasi tokoh masyarakat di wilayah itu dan Alhamdulillah beliau setuju,” jelasnya.

Selain dari unsur pemerintahan dan kepolisian, juga hadir berbagai tokoh masyarakat rumpun Da’a, di antaranya Sekjen Rumpun Da’a Sulawesi Tengah, Sarfan.

Sarfan mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak, yang sejak awal telah mengupayakan langkah damai dalam perkara itu.

Namun demikian, Sarfan mengatakan perlu ada tindak lanjut, sehingga perdamaian itu dapat berkepanjangan.

“Alhamdulillah langkah damai telah disepakati. Saya sependapat dengan perwakilan Keluarga Mandar, Amat Banjir, perlu tindak lanjut untuk memelihara perdamaian di kompleks Pasar Manonda, sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan tenang,” ungkapnya.

Sementara Ketua Majelis Adat Belota Pura, Ferdin mengatakan, akan menyebarluaskan kesepakatan damai tersebut ke seluruh warga rumpun Da’a di wilayahnya, sehingga ke depannya seluruh warga, khususnya para pemangku adat dapat memegang peran masing-masing dalam memelihara perdamaian.

Sebelumnya keluarga korban lainnya, Ajiran telah lebih dulu mencabut laporan polisi di Mapolresta Palu, sehingga proses hukum terhadap salah seorang pelaku lainnya juga dihentikan.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, setelah kesepakatan damai dilakukan, pihaknya akan tetap berperan aktif memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya, seperti bantuan pemilihan ekonomi keluarga, pengobatan, hingga biaya pendidikan untuk anak korban.

Wakapolresta Palu, AKBP Andi Batara Purwacaraka meminta kepada semua pihak, agar berperan aktif dalam menjaga perdamaian di wilayah itu.

Diketahui, sejak peristiwa itu, pihak Mejalis Dzikir Nuurul Khairaat Palu, yang dipimpin langsung Habib Sholeh Al Aydrus (Habib Rotan) terlibat menciptakan situasi aman di lokasi kejadian. Mulai dari melakukan penjagaan area pasar hingga rutin melaksanakan dzikir dan doa bersama. AMR/*

Pos terkait