Perusahaan Bermasalah Jangan Menjadi Rekanan

RAPAT BANGGAR - Rapat banggar DPRD Kota Palu terkait rekomendasi BPK RI Sulteng atas pencapaian predikat WTP yang diraih Pemkot Palu, Jumat (22/6/2018). Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae memimpin langsung rapat yang dihadiri Asisten II dan Kepala BPKAD Kota Palu ini. FOTO : RESTI ANANDA/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae  menyatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu akan mengeluarkan rekomendasi untuk percepatan pengembalian temuan sesuai waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Banggar juga akan merekomendasikan agar perusahaan-perusahan yang bermasalah dengan temuan BPK untuk di black list atau masuk dalam daftar hitam alias  tak bisa lagi menjadi rekanan pemerintah.

“Itu jika dalam waktu yang telah ditentukan, mereka belum juga menyelesaikan pengembalian temuan itu,” kata Ishak  dalam Rapat Banggar DPRD Kota Palu terkait rekomendasi BPK RI Sulteng atas pencapaian predikat WTP yang diraih Pemkot Palu, Jumat (22/6/2018).

Diketahui BPK RI Perwakilan Sulteng menyatakan temuan BPK terhadap Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu tahun anggaran 2017 mencapai Rp3,80 miliar. Sebanyak Rp2 miliar telah kembali ke kas daerah atau 52,6 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palu, Irmawati Alkaf mengatakan  temuan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD  Kota Palu 2017  terkait ketidakpatuhan rekanan pemerintah dalam sejumlah pekerjaan fisik.

Irmawati menjelaskan, temuan BPK RI terkait ketidakpatuhan perusahan rekanan itu sebesar Rp3,8miliar lebih.  Sisa temuan yang belum dikembalikan sebesar Rp1,79 miliar.

“Ini soal temuan kepatuhan yang terjadi pada pekerjaan fisik di dinas pekerjaan umum,”jelas Irmawati.

Sayangnya Irmawati tidak dapat merinci berapa item pekerjaan yang bermasalah berikut nama-nama perusahan tersebut sebagaimana permintaan anggota Banggar, Sophian R Aswin. Karena menurutnya, dalam dokumen rekomendasi BPK RI, nama perusahan ditulis dalam inisial. “Ini mungkin etika BPK. Disini hanya sebatas inisial nama perusahan,”kata dia.

Pihaknya kata Irma, akan terus mendorong agar perusahaan bisa segera menyelesaikan pengembalian itu dalam jangka 60 hari setelah LHP LKPD diserahkan kepada wali kota.

Asisten II Pemkot Palu, Imran Lataha menambahkan, rekomendasi BPK RI pada prinsipnya kini telah ditangani inspektorat. Jika dalam tempo 60 hari temuan itu belum juga diselesaikan, maka akan ditindaklanjuti dengan mekanisme TP4D  kerjasama Pemkot, Kepolisian dan Kejaksaan.

LHP LKPD Pemkot Palu  telah diserahkan Ketua BPK RI Sulteng Khabib Zainuri kepada Wali Kota Palu, Hidayat, Senin, 28 Mei 2018 di kantor BPK RI.

Temuan itu sebagaimana dibacakan Kepala BPK RI Sulteng, Khabib Zainuri antara lain lemahnya pengendalian atas pengelolaan kas dan keuangan daerah serta pengelolaan asset tetap.

Kemudian lemahnya pengendalian atas pengelolaan pendapatan daerah, belanja pegawai dan belanja modal peningkatan dan rehabilitasi jalan.

Selain itu ditemukan sejumlah hal berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya temuan adanya kekurangan volume pekerjaan box culvert atau gorong-gorong pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp893 juta lebih.

Kekurangan volume tonase lapisan aspal pada paket pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan sebesar Rp641,9 juta. Serta ketidaksesuaian kapasitas peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan pada paket peningkatan dan rehabilitasi jalan jembatan sebesar Rp1,8 miliar. BPK kemudian merekomendasikan temuan-temuan itu segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.RES

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait