Pesta Pernikahan Dibolehkan Tapi Siang Hari

Izin pernikahan-32062f16

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dari 24 Agustus sampai 6 September 2021, dimana kali ini pelaksanaan pesta nikahan dilonggarkan,namun hanya dapat dilakukan siang hari.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memimpin langsung rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palu bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (24/8/2021) di ruang kerjanya.

Dalam rapat tersebut membahas tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Palu mulai tanggal 24 Agustus – 6 September 2021 menyusul konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin 23 Agustus 2021 malam.

Wali kota menyatakan dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 kali ini pelaksanaan pesta dan hajatan mulai dilonggarkan namun dengan aturan 25 persen dan pelaksanaannya hanya boleh siang hari.

“Pesta dan hajatan kita longgarkan. Pelaksanaannya hanya boleh siang hari. Tidak ada malam,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Selain itu, lanjutnya kegiatan masyarakat yang juga mulai dilonggarkan adalah olahraga, kecuali senam namun dengan catatan jangan membuat kerumunan, jaga jarak, dan betul-betul memperhatikan protokol kesehatan.

“Petugas juga kita akan tempatkan di lokasi-lokasi olahraga. Kecuali senam kita belum bolehkan. InsyaAllah secara bertahap,”ungkapnya.

Wali kota berharap kepedulian bersama terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik sehingga aktivitas masyarakat dapat semakin dilonggarkan. Ia juga menyatakan bahwa lokasi pemberlakuan “Lock Mikro Efektif (LME) untuk Zona Hijau. Selanjutnya akan diputuskan secepatnya karena berdasarkan data, ada beberapa wilayah di Kota Palu cukup tinggi angka kasus Covid-19 sehingga secepatnya Pemkot bisa melakukan identifikasi dengan baik. ABS/*

Pos terkait