PGRI Sulteng, Minta Pelaku Kekerasan Guru di Morowali Diproses Hukum 

Syam Zaini-5c1d68b8
FOTO: Syam Zaini 

TALISE, MERCUSUAR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng meminta pelaku kekerasan terhadap guru di Bahodopi, Kabupaten Morowali diproses hukum, agar bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap para guru di sekolah.

 “Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa secepatnya mengambil tindakan hukum, dan bisa memberikan hukuman sesuai dengan aturan UUD. Sebab guru merupakan salah satu profesi mulia yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Apalagi guru itu diserang pada saat mengajar di kelas,” kata Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini, Jumat (11/3/2022).

PGRI Sulawesi Tengah sebagai wadah berhimpunnya para guru menyatakan menyatakan, pertama menyesalkan dan mengutuk kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang guru, yang saat itu sementara melakukan tugas keprofesiannya didalam kelas.

Kedua meminta kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Bahodopi Kabupaten Morowali agar mengusut tuntas kejadian tersebut, dan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku kekerasan.

“Kami juga meminta kepada pemerintah provinsi/kab/kota, melalui DPRD agar membuat peraturan daerah tentang perlindungan guru. Selain itu kami meminta Dinas Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan perlindungan dan anak Morowali agar mendampingi korban (guru perempuan) di dalam proses hukumnya,” terangnya.

Ia menambahkan, meminta kepada semua guru anggota PGRI untuk selalu menyampaikan aspirasi secara santun dan bermartabat, tetap pada koridor soliditas dan solidaritas. PGRI Sulawesi Tengah, malalui LKBH PGRI Prov SulTeng akan mengawal proses hukum tindakan kekerasan yang menimpa guru anggota PGRI yang menjadi korban tersebut.

Seperti diketahui, dunia pendidikan kembali mengalami tindakan kekerasan, hal ini terjadi terhadap seorang guru di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Kejadian miris itu terjadi Selasa, 8 Maret 2022 lalu, di sebuah kelas, pada saat yang sama guru (korban) lagi memberikan pembelajaran kepada muridnya. 

Saat itu pelaku mendatangi korban, yang sedang  mengajar dan langsung marah-marah serat meneriakan korban, yang kemudian menyerang korban dengan cara mendorong dan mencakar-cakar muka korban, sehingga membuat korban atau guru tersebut mengalami luka dibawah hidung sebelah kiri. 

Tindakan kekerasan itu telah dilaporkan kepada Polsek Bahodopi dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STPL/63.a/III/2022/Sek.Bahodopi tertanggal 8 Maret 2022.Dengan kejadian tersebut PGRI Sulteng langsung mengambil sikap untuk membantu guru dalam menempuh jalur hukum. UTM

Pos terkait