TONDO, MERCUSUAR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng mendukung upaya dari PB PRGRI Pusat untuk mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Kami sangat mendukung dari upaya PB PGRI RI untuk melakukan penolakan penghapusan tunjangan profesi guru yang selama ini telah berjalan. Tunjangan tersebut sangat penting karena tentang penghasilan para guru di seluruh Indonesia,”kata Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini, Rabu (31/8/2022).
Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. Tentunya itu aturan tersebut sangat bertentangan dengan keinginan para guru yang ada di Indonesia. Semoga ini bisa menjadi perhatian semua untuk selalu mendukung kesejahteraan para guru.
“Jika itu disetujui, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen padahal mereka merupakan ujung tombak suatu negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Sebenarnya kita harus lebih meningkatkan kesejahteraannya bukan dikurangi atau dihilangkan,”terangnya.
Pihaknya menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah, para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air. “Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan.Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus,”tambahnya.
Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik, makanya pihaknya hanya menuntut pasal itu dikembalikan. Mereka tidak anti-perubahan, hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi, olehnya penyusunannya jangan diam-diam, petinggi Kemendikbudristek diharapkan menggunakan hati nurani, begitu pun di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia.
“K arena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini.Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini. Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun,”tutupnya.UTM