TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV mulai berlaku dari 27 Juli hingga 2 Agustus di wilayah Kota Palu. Untuk itu, salah satu aturan yang Kembali diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu selama PPKM yakni pembatasan perjalanan domestik dengan melakukan penyekatan di tiga pintu masuk perbatasan Kota Palu untuk perjalanan darat.
Tiga lokasi penyekatan pos pemeriksaan berdasarkan edaran Wali Kota Nomor 440/1676/dishub/2021 tentang persyaratan pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kota Palu yakni di Kelurahan Watusampu,cKelurahan Lambara dan Kelurahan Pantoloan. Selain itu di pos pemeriksaan akan diberlakukan buka tutup dengan penetapan waktu tutup pada pukul 22.00 Wita sampai pukul 06.00 wita. Demikian dikatakan, Kadis Perhubungan Kota Palu, Arief Lamakarate, Senin (26/7/221) usai rapat evaluasi PPKM bersama Wali Kota di Bantaya Setda.
Pelaku perjalanan domestik baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal sudah vaksin dosis pertama dan menunjukkan hasil swab PCR yang berlaku 1×24 jam atau swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
“Pelaku perjalanan wajib melampirkan hasil swab antigen H+1 dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, untuk itu apabila tidak dapat menunjukan persyaratan tersebut akan diputar balik,”ujar Arief.
Untuk pelaku perjalanan, lanjut Arief diminta menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan memakai masker secara benar menutupi hidung dan mulut.
“Kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik, lengkapi surat selama PPKM level IV ini yang berlaku. Semuanya akan kita cek baik TNI, Polri, dan masyarakat,”katanya.
Untuk menghindari tertundanya perjalanan masuk ke kota Palu, agar menyesuaikan pada waktu buka tutup pintu masuk di Pos Kesehatan yang ada di perbatasan. ABS