PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Moh. Faisal Mang, membuka sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (TIM PIPA) Daerah Provinsi Sulteng tahun 2021, bertempat salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (1/12/2021).
Pada kesempatan itu, Moh. Faisal Mang, didampingi Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Zakir Dg. Sute.
Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan yang disebut TIM PIPA, adalah suatu wadah pertemuan, koordinasi lintas instansi secara kooperatif dan terpadu, guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan.
Secara umum, pengangkatan anak menurut hukum, merupakan pengalihan anak terhadap orang tua angkat dari orang tua kandung secara keseluruhan dan dilakukan menurut aturan setempat agar sah.
Ia menjelaskan, pengangkatan anak harus melalui surat perjanjian pengangkatan anak, yang dibuat oleh kedua belah pihak antara orang tua angkat dan pihak orang tua kandung.
Dengan adanya surat perjanjian tersebut sah dimata hukum dan memiliki kekuatan hukum, dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Apabila ada masalah dikemudian hari dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Surat perjanjian pengangkatan anak ini penting sekali, agar pihak orang tua kandung tidak bisa mengambil anaknya yang sudah diserahkan dengan pihak orang tua angkat,” pungkasnya.
Adapun syarat pengangkatan anak angkat menurut Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 syarat pengangkatan anak, mencakup beberapa hal, yakni belum berusia 18 tahun, kemudian merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, serta memerlukan perlindungan khusus.
Adapun prosedur yang harus dijalani dalam pengangkatan anak, yakni permohonan pengangkatan anak diajukan kepada instansi sosial kabupaten/ kota, kemudian permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada dinas sosial, lalu proses penelitian kelayakan, serta sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak daerah.
Adapun SK Kepala Dinas Sosial provinsi, atau kabupaten/kota calon orang tua angkat, dapat diajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama, untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat, penetapan pengadilan dan penyerahan surat penetapan pengadilan.
Turut hadir Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Panitera Muda Perdata, Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Instansi terkait lainya. ABS