PN KLAS IA/PHI/TIPIKOR PALU, Perkara Pidum Didominasi Narkotika

Zaufi Amri-dc1ce5c3
FOTO: Zaufi Amri

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga Maret 2022, perkara Pidana Umum (Pidum) biasa (dewasa) yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 90 perkara. Jumlah tersebut, didominasi oleh perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika sebanyak 36 perkara.

Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH saat dihubungi Media ini.

Kemudian, lanjut dia, pencurian sebanyak 21 perkara; disusul penipuan sembilan perkara; serta penganiayaan tujuh perkara.

Perkara perlindungan anak serta pertambangan dan minerba masing-masing tiga perkara; lalu lintas dua dan penggelapan masing-masing dua perkara. . 

Sementara perkara lainnya, yakni tindak pidana perdagangan orang; kesusilaan; perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); kerusakan lingkungan akibat pertambangan; ITE; senjata tajan/senjata api; serta perkara penadahan, penerbitan dan pencetakan masing-masing satu perkara. 

“Perkara-perkara ini sebagian masih dalam proses sidang dan ada beberapa yang telah putus (vonis). Perkara yang sudah putus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya mengacu data di Panitera Pidum.

PRAPERADILAN

Sementara praperadilan, lanjutnya, pada Januari hingga Maret 2022 ada tiga permohonan.

Permohonan dengan kualifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyitaan.

Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Pal terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, diajukan oleh Samin, Yusrin Masrah Reke dan Muh Rizal, serta termohon Kapolres Palu. 

Perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Pal terkait sah atau tidaknya penyitaan diajukan oleh Agung Nugroho, termohonnya Kantor Perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. 

“Permohonan (praperadilan) terakhir terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Arifin dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Kota Palu,” tutupnya. AGK 

Pos terkait