PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu- Vonis Tujuh Perkara Tipikor

FOTO HLLLL VONIS TIPIKOR

PALU, MERCUSUAR – Periode Januari hingga April 2021, sebanyak 34 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Jumlah tersebut, tujuh perkara diantaranya telah divonis.

Demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada laman resmi PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (21/5/2021).

Ketujuh perkara itu teregister Nomor: 1, 11, 13, 14, 15, 16 dan 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.

Perkara Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, terdakwanya Muhammad Amin alias Amin; Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Takdir; serta Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal terdakwanya Aleks Batekon dan Hasrul Sullah alias Sultan.

Perkara Nomor: 13, 14 dan 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, terdakwanya Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili. Sementara perkara Nomor: 24/ Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal terdakwanya Jumardin J Tangahu.

“Perkara telah vonis itu, ada yang dalam proses pemberitahuan putusan dan ada minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berkekuatan hukum tetap),” demikian tertulis dalam kolom status perkara.

Sementara 27 perkara lainnya masih dalam proses persidangan, baik tahap pemeriksaan saksi, tuntutan serta masuk tahap putusan.

37 TERDAKWA

Terdakwa dari 34 perkara tipikor tersebut berjumlah 37 orang, karena perkara Nomor 13 dan 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal terdakwanya lebih dari satu orang. Untuk perkara Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal terdakwanya dua orang, yakni Aleks Batekon dan Hasrul Sullah. Sementara perkara Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal terdakwanya tiga orang, masing-masing Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman serta hengky Thiono.

Diketahui, ke 34 perkara tipikor tersebut dilimpahkan dari Kejari Palu, Kejari Donggala, Kejari Parigi Moutong (Parmout), Kejari Tolitoli, Kejari Poso, Kejari Tojo Unauna (Touna), Kejari Banggai, Kejari Banggai Laut (Balut), Kejari Morowali, serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Rinciannya, perkara yang dilimpahkan Kejari Palu sebanyak tiga perkara; Kejari Donggala tujuh perkara; Kejari Parmout tiga perkara; Kejari Poso, Kejari Banggai dan Kejari Balut masing-masing satu perkara.

Kemudian, Kejari Touna empat perkara; Kejari Morowali tujuh perkara; serta KPK empat perkara. AGK

Pos terkait