PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjadwalkan kembali menggelar sidang pada Senin (22/10/2018) pekan depan.
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Rabu (17/10/2018) sore.
Dijelaskannya, untuk sidang yang dijadwalkan pekan depan, pihaknya akan menetapkan jadwal sidang baru. Selain itu, juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan selaku JPU, khususnya terkait sidang kasus Pidana Umum (Pidum).
“Tinggal melanjutkan tahapan sidang yang telah berjalan (penetapan jadwal sidang). Jika sidang masuk pemeriksaan saksi, itu yang dilanjutkan. Demikian juga jika sidang masuk tuntutan atau putusan,” ujarnya.
Lanjut Lilik, penetapan jadwal sidang baru dan koordinasi dengan Kejaksaan untuk mengetahui terdakwa yang siap untuk menjalani sidang. Mengingat informasi dan pemberitaan di media, para terdakwa yang menjalani penahanan di Rutan Palu ‘keluar’ saat terjadi gempa pada 28 September 2018.
Terdakwa yang ‘keluar’ dari Rutan Palu itu,kata Lilik, belum semua kembali ke rutan.
“Jadi yang akan disidangkan para terdakwa yang telah ada. Sementara yang belum nanti akan dilihat, apakah berkasnya dikembalikanb atau bagaimana,” jelas Lilik. AGK