PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga Jumat 13 Juli 2018, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu telah menerbitkan 1.207 surat keterangan tidak pernah dipidana.
Surat keterangan yang diterbitkan itu untuk berbagai keperluan dan tujuan, termasuk mereka yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Demikian data di Bagian Hukum PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (13/7/2018) sore.
Sebelumnya, Kamis (5/7/2018), Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Liliik Sugihartono SH didampingi Kabag Hukum Nisfah SH menjelaskan bulan Januari hingga Jumat 22 Juni 2018, PN Palu terbitkan 322 surat keterangan tidak pernah dipidana. Jumlah permohonan untuk diterbitkannya surat keterangan tidak pernah dipidana mengalami peningkatan pesat sejak Senin (25/7/2018).
Terkait waktu untuk proses pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana, kata Lilik, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2018 yang baru diterbitkan Rabu (4/7/2018), waktunya dua hari terhitung sejak permohonan diterima pengadilan. Hanya saja SOP di PN Palu, untuk pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana hanya sekira 15 menit, dengan catatan jumlah permohonan yang masuk kurang.
Namun jika permohonan yang masuk jumlah banyak seperti saat ini, maka prosesnya membutuhkan waktu. “Kita tetap berusaha prosesnya secepat mungkin. Prinsipnya, kalau bisa cepat kenapa harus lama,” kata Lilik.
Untuk biaya administrasi pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana, sambungnya, sebelumnya Rp5.000 mengacu PP Nomor 53 tahun 2008. Namun sejak Jumat (6/7/2018) gratis. Hal tersebut juga tertuang dalam SEMA Nomor 2 tahun 2018.
TIDAK BISA DIWAKILI
Pemohon yang akan mengurus surat keterangan di PN Palu tidak dapat diwakili oleh orang lain. Tidak dapat diwakil pengurusan surat permohonan tersebut, terkait saat akan ditandatangani.
“Jika proses pengurusan seperti memasukan permohonan, verifikasi atau legalisir masih dibijaksanai, tapi saat surat keterangan akan ditandatangani pemohon harus ada. Sebab ada hal-hal yang akan ditanyai, dan yang nebgetahui serta pertanggungjawabkan pemohon,” tegas Plt Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu I Made Sukanada SH MH.
Ditambahkannya, PN Palu telah berupaya memberikan pelayanan prima bagi warga yang mengurus surat keterangan, dengan membuka pelayan tersendiri dan juga prosesnya tidak berlarut-larut.
Namun karena jumlah pemohon yang banyak, hingga harus mengantre. “Jika persyaratannya lengkap langsung diproses,” ujarnya. AGK