BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan penjualan pulsa semua operator. Dalam kasus yang merugikan miliaran member/konsumen itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial I Wer alias Wyn alias Edi.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang tertuang dalam laporan informasi nomor : LI / 31 / VI / 2018 / Ditreskrimsus, tanggal 04 Juni 2018, bahwa Pada Senin (4/6/2018) lalu, penyidik Subdit I / Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.
Tindak pidana itu, kara Hery, tersangka selaku pemilik server/aplikasi Dewata Payment dan GYTRI Payment memperdagangkan pulsa semua operator yang tidak sesuai dengan janji yakni pulsa yang diperdagangkan tidak bisa digunakan, sehingga merugikan konsumen karena server tidak beroperasi serta mendistribusikan pulsa tersebut dengan menggunakan system piramida.
Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pemilik server serta 6 saksi, dan akhirnya menetapkan War sebagai tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f UU RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan /atau pasal 105 Jo. pasal 9 UU RI No. 07 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Tersangka diamankan di rumahnya di BTN Lasoani,” ujar Hery.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti atas perkara itu, diantaranya puluhan buku
tabungan, HP, printer, satu set CPU, serta puluhan unit GSM GPRS 2G modem.
Sementara Wadir Krismsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono menambahkan,
kasus ini masih dalam pengembangan, karena saat ini masih melakukan sejumlah
operator yang bekerjasama dengan tersangka.
“Kasus ini merupakan kasus kedua setelah kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, jadi untuk Polda, baru Polda Sulteng yang mengungkap kasus seperti ini,” ujar Setiadi.
Kepada wartawan, tersangka Wer mengaku, tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan tindak kejahatan apalagi penipuan. Menurutnya terjadinya kerugian itu, karena ada kekeliruan dari pengelolaan manajemen perusahaan yang dikelolanya.
“Bisa dibilang kerugian ini, akibat pengawasan saya yang kurang lakukan kepada karyawan, sehingga terjadi kelalaian dan kerugian terhadap member,” ujarnya.
Dia mengatakan, tidak menjalin kerjasama secara tertulis (MoU) dengan seluruh operator, tempat dia mengambil produk penjualan pulsa tersebut.
“Hanya sebatas beli produk, langsung bayar dan terima barang,” ujarnya.
Dia mengaku, jumlah transaksi setiap harinya terjadi sekira 60 ribu transaksi ke seluruh agen/member di berbagai daerah, dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 miliar per hari, dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 jutaan per hari. AMR