Polisi Bekuk Pelaku Narkoba di Tatanga

sabu-sabu-aa82ef10
BABUK- Sejumlah barang bukti (babuk) sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku FI warga Jalan Lekatu, Jumat (1/7/2022). Foto: Humas Polresta Palu

BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Satuan Resnarkoba Polresta Palu kembali menangkap salah seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tatanga. Pria tersebut diketahui berinisial FI warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.

Kapolres Palu, Kombes Pol Berliansyah mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (30/6/2022) sore, berdasarkan informasi dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti  anggota Satresnarkoba Polresta Palu dan dari tangan tersangka ditemukan satu paket besar jenis sabu-sabu dengan bruto 50,88 gram.

“Selain itu, juga ditemukan paket kecil serta timbangan digital,”jelas kapolres, Jumat (1/7/2022).

Barang bukti lainnya yang disita dari tangan pelaku yakni 1 buah HP, dompet warna hitam dan satu pak plastic klip kosong. “Anggota masih akan melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan tersebut,” kata Barliansyah.

Seorang pria warga jalan Jati Baru, Kota Palu, harus mendekan dalam Sel tahanan, sat Resnarkoba Polresta Palu, setelah dirinya diamankan Polisi terkait dengan Kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Marten Tanda, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu yakni berinisial AG. Pelaku  ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 12.00 WITA di Jalan Lalove, Kelurahan Nunu.

Marten mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 paket sedang. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik, demi mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.  

“Pelaku telah ditahan di Mapolresta Palu, untuk pengembangan,” jelasnya. AMR/* 

Pos terkait