BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Reserse Mobile (Resmob) Tadulako Kepolisian Resor (Polres) Palu menangkap R (28) warga Kabupaten Sigi atas pelaku pencurian mobil pikap (Pick up) yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Balaroa.
Dipimpin langsung Dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Edi Suryono, pelaku dibekuk di Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (19/10/2021) malam.
Kapores Palu AKBP Bayu Indra Wiguno , S.I.K.,M.I.K mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/922/X/2020/ SPKT/Polres Palu, Tanggal 17 Oktober 2021.
Penyelidikan dan pengembangan dilakukan setelah sebelumnya satu pelaku terlebih dulu diringkus. “Sebelumnya pencurian terjadi di Jalan Manggis itu, anggota berhasil meringkus pelaku FA,”kata Bayu.
Kapolres menambahkan, dari keterangan pelaku, bahwa dalam melakukan aksinya bersama-sama dengan rekannya berinisial R. Menindaklanjuti keterangan itu, anggota pun lalu melakukan penyelidikan mengenai keberadaan buronan tersebut.
Kemudian, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa, pelaku sedang berada di wilayah Parmout. Lalu pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kasimbar.
“Anggota juga langsung menuju ke wilayah dimaksud tersebut dan akhirnya meringkus pelaku,” tambah kapolres.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang sebuah mobil pikap, pengakuan lainya saat diinterogasi, pelaku melakukan pencurian dua kali di tempat berbeda, diantaranya Jalan Jati mencuri sebuah mixer pencacah bahan pakan sapi, dan di jalan Manggis mencuri bak mobil pikap.
“Barang bukti disita bak pick Up mobil mitsubishi L300, mobil pick up warna putih, kunci tang pemotong besi, dan kunci pipa,”tutur kapolres. IKI