Politik Pro Demokrasi Dinilai Melenceng

Ilustrasi-Demokrasi

TALISE, MERCUSUAR – Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agussalim Faisal, menilai demokrasi saat ini sudah mulai bergeser dari yang sebenarnya. Menurutnya, hal itu dikarenakan bahwa sejak era reformasi, antara definisi dan praktek multi partai sudah disalahgunakan alias gagal paham dalam konteks nama konstitusi.

Agussalim mengutip UUD 1945 pada alinea keempat yang menyebutkan, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

“Ini yg menjadi definisi utama bagaimana politik pro demokrasi seharusnya dipraktekkan, bukan dijalankan oleh elit politik yang memiliki kekuasaan politik,” jelas Agussalim, Minggu (16/9/2018).

Semisal katanya, partai koalisi dengan kabinet pemerintahan terpilih dalam menjalankan konstitusi atas nama daulat rakyat. Inilah menurut Agusssalim, jika kehadiran partai untuk agenda konstitusi hanya sebatas mengisi parlemen.

Agussalim menyebutkan, mandat adalah delegasi partai untuk kandidat politiknya di pesta demokrasi, sementara daulat rakyat merupakan delegasi utama politik sebagai mandat konstitusi.

“Selama ini, kasak kusuk politik sebagai agenda rakyat telah melenceng dari gagasan murni demokrasi atas nama konstitusi,” ujar Agussalim.

Kata Agussalim, politik pro demokrasi harus menjadi pioner tujuan rakyat berdaulat melalui partai, birokrasi, kabinet pemerintah terpilih harus dipastikan milik negara hukum, agar rakyat memiliki tujuan demokrasinya, bukan melahirkan elit untuk oligarki politik. BOB

Pos terkait