MOROWALI, MERCUSUAR – Polres Morowali menangkap seorang warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial R (35), terkait dugaan penayalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Kamis (5/11/2020). Dari tangan R disita barang bukti (Babuk) sabu seberat 168 gram.
Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguna menjelaskan bahwa R yang berasal Desa Alausalo, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo tersebut membawa sabu dari Provinsi Sulsel untuk diedarkan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pengakuannya, ia baru pertama kali datang ke Morowali dengan tujuan mengedarkan sabu.
“Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi dari masyarakat. Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pemantauan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita di salah satu penginapan di Kecamatan Bahodopi,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Jumat (6/11/2020).
Selain 168 gram sabu, sambung Kapolres, petugas gabungan dari Polsek Bahodopi, Satnarkoba dan Satreskrim Polres Morowali juga berhasil mengamankan babuk, berupa satu buah timbangan mini, alat hisap sabu (bong), satu buah dompet, satu unit handphone dan puluhan plastik klip.
“Penangkapan ini merupakan yang terbesar sejak berdirinya Polres Morowali 11 bulan terakhir. Dengan tangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih dua ribu lima ratus nyawa manusia dan menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp300 juta,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan. “Dari hasil pemantauan yang kami lakukan, wilayah yang paling rentan terjadi penyebaran narkoba khususnya jenis sabu adalah wilayah Kecamatan Bahodopi. Dan barang yang berhasil kita amankan kebanyakan dari Kota Palu dan Sulawesi Selatan. Kita akan terus berupaya membasmi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Morowali, bagi saya tidak ada ampun untuk pelaku narkoba ” tandas Kapolres. BBG