BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Satreskim Polres Palu menggelar reka adegan terkait tindak pidana penganiayaan yang membuat satu orang meninggal dunia, satu korban luka berat hingga mengakibatkan tangan putus. Kejadian ini terjadi pada 20 April kemarin di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Sigit Suhartanto menyebutkan ada 47 adegan yang dilakukan, penganiayaan terjadi saat masuk ke adegan ke-30. Reka adegan dilaksanakan di halaman Mapolres Palu, demi alasan keamanan.
“Ke-47 adegan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan. Adegan ini sudah berdasarkan saksi yang kami periksa, maka kita sesuaikan dan kita susun adegan tersebut,” ungkap AKP Sigit, Selasa (25/5/2021).
Sigit menjelaskan, dari adegan tersebut, ada satu orang yang membawa senjata tajam, sedangkan untuk senjata tajam lainnya, memang sudah ada di rumah pelaku.
“Jika ada komplain, kami akan periksa dan tambah kembali dan nanti kita akan koordinasi dengan kejaksaan. Apakah nanti dari kejaksaan meminta tambahan pemeriksaan, nanti kita lengkapi,” jelasnya.
Dari kejadian ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 2 dan 3, dengan kurungan penjara 15 tahun. IKI/*