Polres Palu Tilang 77 Pengendara Bermotor

Tilang.-(Ilustrasi)

PALU, MERCUSUAR – Dalam sepekan terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu memberikan sanksi tilang pada 77 pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara yang disanksi tilang tersebut semuanya pengemudi motor.

Sementara pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng nihil.

Hal tersebut berdasarkan data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 7 September 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Papan pengumuman itu mencantumkan sanksi denda yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Ernawati Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti Evi SH MH.

Jumlah denda yang harus dibayar disesuaikan pelanggaran yang dilakukan pengendara, yakni antara Rp49.000 hingga Rp149.000 subsider dua hari kurungan. Selain itu, pelanggar peraturan lalu lintas itu dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106, serta Pasal 293 Ayat (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu.

TILANG DISHUB

Selain menjatuhkan hukuman terhadap pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Kepolisian, PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu juga menjatuhkan hukuman denda pada pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (7/9/2018).

Data di papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 7 September 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, pengendara bermotor yang disanksi tilang oleh Dishub berjumlah 16 pengendara. Ke 16 pengendara itu merupakan pengendara mobil, serta barang bukti berupa buku uji.

Hakim Tunggal Ernawati Anwar menjatuhkan hukuman denda yang nilainya bervariasi antara Rp49.000 hingga Rp199.000, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Pelanggaran yang dilakukan ke 16 pengendara mobil jenis truk dan pick up itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 286 dan Pasal 307 Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

Pos terkait