PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Ansyar Sutiadi menjelaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018 tingkat SD, SMP masih menerapkan sistem zonasi.
Penerapan sistem zonasi 2018 ini akan lebih ketat dibanding tahun sebelumnya, karena zonasi itu merupakan salah satu solusi untuk pemerataan pendidikan di seluruh daerah. Makanya Disdik Kota Palu meminta kepada seluruh warga Kota Palu untuk secepatnya mengurus berkas kependudukan sebagai salah satu syarat wajib untuk menerapkan PPDB.
“Dalam mendukung program zonasi pemerinta sudah melaksanakan berbagai pembenahan di seluruh sekolah di Kota Palu. Sejumlah sekolah sudah mendapatkan bantuan pembangunan dan mendapatkan sarana prasarana yang memadai. Bisa dilihat saat ini hampir 80 persen sekolah di Kota Palu untuk tingkat SMP sudah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK),” katanya, Selasa (3/4/2018).
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi ragu dengan penerapan Zonasi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sebab pemerintah sudah berupaya untuk bisa memberikan pelayanan pendidikan secara merata di seluruh sekolah. Rencananya PPDB akan dibuka pada Juni 2018 mendatang.
“Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk PPDB tingkat SD harus melihat betul umur anak mereka jangan sampai belum cukup enam tahun sudah dimasukan di SD. Sebab untuk di bawah enam tahun terlebih dahulu harus di masukan ke PAUD,” terangnya.
Untuk penerapan zonasi mendatang, pemerintah sudah menekankan akan dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Tidak dibenarkan ada siswa dari daerah lainnya bisa mengikuti pendidikan di sekolah yang berjauhan dari rumahnya. UTM