PPDB SMK Sulteng Bebas Biaya Pendaftaran

PALU, MERCUSUAR – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya pada Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.

Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hatijah Yahya menjelaskan, jika seluruh biaya pendaftaran itu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Adapun pungutan bisa lakukan ketika siswa tersebut sudah dinyatakan diterima di sekolah tersebut.

“Sebenarnya, sekolah pun sudah harus mengumumkan berapa biaya yang dibebankan kepada siswa baru, di awal mereka masuk sekolah. Namun, sejauh ini dari hasil pantauan kami, sekolah di Sulteng belum berani menentukan berapa jumlah pungutan tersebut sejak awal, dengan alasan masih harus dibahas dan disepakati bersama dengan orang tua siswa, pada rapat perdana kepala sekolah dan orang tua siswa,” Sabtu (2/6/2018).

Intinya pungutan atau penerimaan biaya pendidikan pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali, di mana jumlahnya tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2017, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Dia menegaskan, jika kedepannya ada sekolah yang kedepatan melanggar, sudah pasti akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tersebut. Apalagi, kata dia, jika masih terdapat sekolah yang melakukan pungutan untuk mengambil biaya formulir dan sebagainya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap semua pihak terkait dapat bekerjasama dalam memantau jalannya PPDB SMA dan SMK sesuai dengan ketetapan. Sehingga, PPDB SMA dan SMK tahun ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. UTM

 

Pos terkait