PPKM Diperpanjang, Pemkot Tingkatkan Pengetatan Prokes

PPKM diperpanjang-5ae4caa1
PENGUMUMAN - Pengumuman perpanjangan PPKM level IV di Kota Palu oleh Pemkot di Posko Induk PPKM Kota Palu, Senin (2/8/2021) malam. FOTO HUMAS PEMKOT

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, hingga 9 Agustus 2021 mendatang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan lebih memperketar protokol kesehatan (Prokes). Hal ini disampaikan Hadianto dalam memimpin langsung jalannya rapat evaluasi PPKM di Kota Palu, Senin (2/8/2021) secara virtual.

Hadir langsung dalam rapat tersebut yakni Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, didampingi Ketua Surveilance kota Palu, dr. Rochmat dari Posko PPKM Baruga Lapangan Vatulemo.

Wali kota Hadi dalam arahannya menyatakan bahwa pelaksanaan PPKM Level 4 di kota Palu juga diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 berdasarkan arahan dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo.

“Mari kita rembuk bersama agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di kota Palu bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,”ucapnya.

Hadianto mengatakan, telah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan selama satu pekan terakhir di masa PPKM Level 4 sebagai upaya memastikan langkah-langkah yang diambil kedepan, kota Palu bisa masuk dalam zona hijau Covid-19.

“Saya harap satu minggu kedepan, kita bisa melandaikan angka Covid-19 di Kota Palu, sehingga PPKM Level 4 ini tidak berlanjut lagi. Kalau ini berlanjut tentunya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi pendidikan terhadap anak-anak kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut wali kota, seluruh jajaran OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu betul-betul memanfaatkan waktu satu pekan kedepan untuk melakukan langkah-langkah yang begitu tegas, sehingga terlihat hasil yang signifikan untuk mengantarkan Kota Palu kepada zona aman.

Dalam rapat ini disepakati sejumlah hal seperti pelaksanaan resepsi pesta pernikahan ditiadakan selama masa PPKM level IV, terkecuali akad nikah dibolehkan dengan prokes secara ketat tanpa tenda pesta.

 

Selain itu, pengetatan prokes di pasar-pasar tradisional harus dilakukan sebagai upaya meminimalisir angka penyebaran Covid-19, baik pedagang maupun mereka yang berkunjung ke pasar wajib melaksanakan prokes penggunaan masker.

“Apabila tidak mematuhi itu, sanksi sosial kita berlakukan. Olehnya Operasi Yustisi harus rutin dilaksanakan di pasar,” ujar wali kota.

Selanjutnya, BPBD Kota Palu bersama tim penyemprotan disinfektan harus melakukan penyemprotan di zona-zona rumah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri. Kemudian, Hadianto juga menetapkan bahwa pos perbatasan di pintu masuk ditiadakan

“Pos perbatasan kita cukupkan sampai hari ini (kemarin, red). Namun pengetatan kita lakukan secara keseluruhan di Kota Palu terkait dengan protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.

Selain itu, terdapat enam faselitas umum yang masih ditutup yakni Lapangan Vatulemo, Taman Gor, area foodcourd Citraland Palu, area jajanan halaman Masjid Agung Darusalam, Hutan Kota Kaombona dan beberapa area kafe. ABS

Pos terkait