PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH menolak praperadilan yang diajukkan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Sulteng, Iptu Yenny Yus Rantung (pemohon) terhadap kapolda Sulteng (termohon), Senin (20/6/2022).
Gugatan praperadilan yang teregister Nomor: 7/Pid.Pra/2022/PN Pal itu, terkait sah atau tidaknya penyitaan satu unit gawai jenis Iphone 12 Pro milik pemohon atas dugaan perselingkuhan.
“Penyitaan bukan dilakukan oleh penyidik. Surat yang ditandatangani pemohon saat menyerahkan sehubungan tentang adanya laporan aduan tentang penyelewengan kekuasaan oleh pemohon,” ujar Zaufi Amri dalam putusannya pada sidang yang turut dihadiri Kuasa Hukum pemohon, Dr Muslim Mamulai, Cs dan Kuasa Hukum termohon, AKP Tirta Yasa Efendi .
AKP Tirta Yasa ditemui usai sidang mengatakan Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, tetapi perbuatan yang dilakukan Iptu Yenny pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Propam selaku auditor, yang dilaksanakan penyelesaian internal, dengan menggunakan Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Polri dan Perkap 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kode Etik Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Muslim Mamulai mengatakan intinya permohonan pemohon (kliennya) ditolak, dengan pertimbangan bahwa Propam bukanlah penyidik yang harus tunduk pada Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tapi mereka adalah penegak disiplin Polri dan tindakan penyitaan itu mereka memakai istilah mengamankan barang, telah sesuai Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2011,” katanya.
Dikatakannya, apapun putusan itu harus dihormati dan hargai. Hanya mungkin hal tersebut akan dikonsultasikan kepada kliennya apakah tindakan hukum selanjutnya akan dilakukan.
Sebab pihaknya menilai ada perbuatan tindakan melawan hukum yang dilakukan, dengan tindakan pengamanan barang bukti dari kliennya pada gawai disita tersebut dibuka.
“Dan chat-chat pribadinya telah dibaca tanpa izin,” sebutnya.
Membuka chat-chat pribadi itu, sambung dia, dilarang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi itulah secara internal mengaku bahwa itu tindakan pengamanan, bukan penyitaan.
“Kalaupun mereka masuk kategori penyidik, Saya berkeyakinan pra diajukan akan dikabulkan. Tapi mereka punya aturan tersendiri diatur dengan Perkap, itu kita hargai,” kata Muslim Mamulai.
KEPASTIAN HUKUM
Pada kesempatan itu, ia memohon agar perkara kliennya segera dapat dituntaskan, agar ada kepastian hukum.
Sebab untuk pelanggaran kode etik ini, sesuai fakta sidang sekitar enam bulan sampai saat ini. Menurut saksi dipersidangan bahwa hal itu disebabkan saksi yang dipanggil biasa tidak datang. “Jadi super aktiflah, kalau tidak datang (saksi) gunakanlah hak-hak mereka (penyidik) supaya cepat selesai. Sebab klien saya juga dalam perkara ini merasa tertekan karena terus diintervensi pihak lain,” katanya.
“Terlepas dari permohonan kami, lebih menfokuskan penyitaan,” imbuhnya. AGK