Proyek Jembatan Lalove Dua Kali Molor

Jembatan Lalove

LOLU UTARA MERCUSUAR – Proyek pembangunan Jembatan V (Lalove) Palu kembali disorot Komisi C DPRD Palu. Pasalnya, kontraktor pelaksana, PT Bumi Duta Persada (BDP) dianggap ingkar terkait waktu penyelesaian proyek senilai Rp 59 miliar tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi mengaku, pihak PT BDP berjanji secara lisan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada 16 Juni 2020. Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 11 Mei 2020 lalu.

“Kontraktor saat itu berjanji mampu menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 ini. Tapi faktanya, pekerjaan belum juga selesai,”ungkap Anwar, Kamis (18/6/2020).

Fakta lapangan jelas Anwar, pekerjaan jembatan memang sudah dalam proses finishing tapi apapun itu kata dia, kontraktor sudah terlanjur berjanji bahwa mampu selesai pada 16 Juni. “Padahal tersisa pekerjaan bagian samping, tempat pejalan kaki,”ujarnya.

Anwar menyebut, pekerjaan jembatan ini sudah mengalami dua kali adendum kontrak lantaran keterlambatan waktu. Sekaligus memperpanjang waktu bagi PT DBP untuk menyelesaikannya. Meski begitu, pihaknya mengaku belum mengambil opsi untuk mendorong Pemkot memberi ‘punishment’ bagi perusahaan tersebut.

“Karena alasan-alasan teknis yang mereka kemukakan ini hanya mereka yang mengetahui. Tapi kami berencana  akan mengundang ahli dan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas. Jika memang perlu kita dorong untuk black list, mengapa tidak. Kami hanya masukan untuk pembobotan dulu,”tandasnya.

Sementara itu, Abdul Rahim, Anggota Pansus lainnya menyebut, perpanjangan kedua diberikan kepada PT BDP sebenarnya baru akan berakhir pada Juli 2020 bulan depan. Dia mengaku, janji PT BDP untuk menyelesaikan pekerjaan pada 16 Juni 2020 hanya sebatas janji lisan.

“Dalam adendum memang berkahir perpanjangan kedua pada Juni bulan depan,”kata, Wim, sapaan akrabnya.

 

Ahmad Sebut Kadis PU Layaknya Direktur PT BDP

Terkait keterlambatan ini, Ahmad Mayer, masih anggota Komisi C menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (kadis PU) Kota Palu, Iskandar harusnya menekan kontaktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Terlebih kontrak pekerjaan sudah mengalami dua kali perpanjangan waktu, bukan justru selalu bertindak layaknya direktur PT BDP.

“Dalam beberapa kali RDP, pak Kadis ini selalu membela kontraktor. Layaknya beliau adalah Direktur PT Bumi Duta Persada,” sebut Ahmad.

Untuk diketahui, dalam kontrak awal,  pembangunan jembatan ini diberi waktu 6 bulan. Dimulai sejak 17 Juni 2019 dan selesai 13 Desember 2019. Namun hingga hingga Rabu 18 Desember 2019, progres bobot pekerjaan baru mencapai 47persen.

Keterlambatan proyek miliaran rupiah dalam APBD Palu 2019 ini terungkap setelah Komisi C DPRD Palu meninjau langsung ke lokasi jembatan, Rabu 18 Desember 2019 di Kelurahan Nunu.

Atas temuan ini, Komisi C langsung mengundang pihak kontraktor  PT BDP dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar untuk meminta penjelasan dalam pertemuan terbatas pada hari yang sama. Beberapa alasan diutarakan kontraktor dan Kadis PU dalam RDP menyebut, salah satu kelambatan disebabkan pembebasan lahan warga. RES

Pos terkait