PT Hukum Juanda Balahanti 18 Bulan Penjara

FOTO HLLL VONIS BANDING JUANDA BALAHANTI

PALU, MERCUSUAR – Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banggai Moh Juanda Balahanti untuk memperoleh keringanan hukum bahkan bebas, kandas.

Pasalnya, PT Sulteng dalam putusan Nomor:10/Pis.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 29 Agustus 2018 menguatkan putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 19 Juli 2018 Nomor: 10/Pid.SUs-TPK/2018/PN Pal. Dalam putusan banding itu, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Ayat (2) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, hingga dihukum pidana penjara 18 bulan atau satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Juanda Balahanti merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pelaksanaan pemberian bantuan sarana penangkapan ikan pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sinchan di Kabupaten Banggai tahun 2016. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Banggai di Hotel Erni Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Banggai pada hari Sabtu 26 November 2016 sekira pukul 21.00 Wita.

“Pemberitahuan putusan banding telah dikirim ke terdakwa dan JPU melalui Pengadilan Negeri Banggai. Apakah telah sampai pada bersangkutan belum ada informasi. Demikian juga sikap mereka (terdakwa dan JPU), menerima atau kasasi terkait putusan ini (banding), belum ada,” jelas Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada wartawan, Jumat (7/8/2018) sore.

Lanjut Lilik, pada proses banding terdakwa dan JPU tidak memasukan memori banding.

Majelis Hakim tingkat banding diketuai Dr Moh Eka Kartika EM SH dengan anggota Matheus Samiadji SH MH M Hum dan Ansari SH MH dalam memutus kasus itu, kata Lilik, mengambil-alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama. Sebab menurut Majelis Hakim tingkat banding pertimbangan tersebut sudah cukup tepat dan sempurna sesuai kaedah hukum pembuktian. “Pertimbangan hukum tersebut (pengadilan tingkat pertama) digunakan sebagai pertimbangan hukum sendiri Pengadilan Tinggi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini pada tingakt banding,” jelasnya.

Diketahui, Kamis (19/7/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Ernawati Anwar SH MH menyatakan Moh Juanda Balahanti bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Ayat (2) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

Barang bukti (Babuk) berupa uang tunai sejumlah Rp3,9 juta dan satu Handphone (Hp) merek Nokia dikembalikan pada saksi Hasanudin Baadi, sedangkan Hp merek Samsung dikembalikan pada terdakwa.

Babuk satu bundel salinan akta pendirian Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sinchan dan satu bundel salinan proposal KUB Sinchan, dikembalikan ke KUB Sinchan. Adapun babuk satu buah kantong plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Rabu (16/5/2018), JPU menuntut Moh Juanda Balahanti pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. AGK

Pos terkait