PALU, MERCUSUAR – Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Hasan, menegaskan bahwa sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dimiliki PT. Mamuang, Group Astra Agro Lestari (AAL), patut dipertanyakan.
Menurutnya, sejak PT Mamuang berdiri di Pasangkayu Tahun 1992, sering terjadi konflik. Seharusnya, hal ini menjadi acuan layak tidaknya PT Mamuang diberikan sertifikat ISPO. Karena dalam ISPO sangat jelas, bahwa perusahaan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM) di masyarakat.
“Patut kemudian dipertanyakan seperti apa PT Mamuang menaati ISPO tersebut. Pihak ISPO pun kami nyatakan abai terhadap tindakan-tindakan PT Mamuang yang kerap berkonflik dengan warga sekitar. Cabut saja ISPO, karena perannya tidak maksimal,” katanya saat konferensi pers, di Kantor Walhi Sulteng belum lama ini.
Hasan pun mempertanyakan sikap Pemda Donggala yang sama sekali tidak mengetahui atau pun berempati terhadap kriminalisasi terhadap empat petani sawit yang dilakukan oleh PT Mamuang.
“Keempat petani ini adalah warga Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava. Setidaknya Pemda Donggala berempati terhadap kasus hukum yang menjerat keempat petani ini. Hingga saat ini, Pemda Donggala tidak menunjukkan hal itu,” katanya.