PT Sulteng Tambah Hukuman Mantan Dirut

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menambah hukuman terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala Arifin Abd Rahim.

Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Djagra SH MH itu, menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan satu tahun.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp520.778.000 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara enam bulan.

Arifin Abd Rahim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala tahun 2016.

“Permohonan banding JPU diterima, serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu tanggal 15 maret 2018 Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2017PN.Pal. Terdakwa dalam putusan banding dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelas Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengacu data di Pidana Tipikor, Kamis (7/6/2018) sore.

Barang bukti (Babuk), lanjutnya, berupa dokumen/surat nomor 1 sampai 58, dikembalikan ke PDAM Donggala. Sementara babuk nomor 59 sampai 62 berupa empat unit mobil, dikembalikan  ke pihak tempat babuk tersebut disita. Adapun babuk nomor 63 hingga 65, dikembalikan pada PDAM Donggala.

Diketahui, Kamis (15/3/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipiokor Palu menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp98.699.900,10 subsider pidana penjara enam bulan.

“Terdakwa Arifin Abd Rahim terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dakwaan subsidair,” tegas Majelis Hakim.

Vonis yang Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH ‘dissenting opinion’ (berbeda pendapat) terkait pasal yang terbukti itu, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara delapan tahun, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp657.573.000 subsider pidana penjara satu tahun. AGK

Pos terkait