PT. TOM Langgar Area Operasi

logo_b1d1d438b70e6c9550d9ce5191f1910a

TOLITOLI, MERCUSUAR – Hingga saat ini, PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM) masih menggunakan ijin percobaan terhadap aktivitasnya yang bergerak melakukan budi daya mutiara di wilayah perairan Desa Dongingis, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli.

Meski hanya dengan ijin percobaan, perusahaan yang bergerak di bidang budi daya mutiara itu malah semakin leluasa melakukan aktivitas penangkaran keluar area yang diizinkan. Sejumlah nelayan yang berdomisili di Desa Galumpang menyebutkan, aktivitas penangkaran mutiara oleh PT. TOM telah memasuki wilayah perairan Desa Galumpang.

Kepala Desa Galumpang, Musran Sadik yang dikonfirmasi Mercusuar mengakui dan membenarkan kalau aktivitas PT. TOM telah memasuki wilayah perairan desanya. “Iya. Mereka telah memasuki wilayah perairan Desa Galumpang. Awalnya saya mendapatkan laporan dari sejumlah nelayan. Setelah saya periksa langsung ke lapangan, ternyata apa yang dilaporkan oleh nelayan benar,” ungkap Musran.

Menurut Musran, pihak PT. TOM memang pernah bermohon padanya, minta diberikan Rekomendasi dari Pemerintah Desa Galumpang. “Memang mereka minta Rekomendasi saya untuk melakukan aktivitas di wilayah perairan laut Desa Galumpang. Tetapi karena banyak nelayan khususnya nelayan yang berdomisili di Desa Galumpang menolak dan tidak setuju maka saya urungkan memberi rekomendasi yang diminta PT. TOM,” jelas Musran.

Pimpinan PT. TOM melalui stafnya di Tolitoli  yang berhasil dikonfirmasi membantah pihak PT. TOM melakukan aktivitas penangkaran di luar arean.“Tidak benar itu pak. Aktivitas kami hanya di perairan laut Desa Dongingis. Soal kami minta Rekomendasi Kepala Desa Galumpang itu benar memang kami minta ke pak Kades. Tapi Kepala Desa Galumpang tidak memberikannya,” tutur salah seorang stafnya.

Diketahui PT. TOM masih menggunakan ijin percobaan diketahui setelah Mercusuar mengkonfirmasi Ir. Hardian Saad, mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Tolitoli yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Kabupaten Tolitoli. Sepengetahuan Hardiyan, PT. TOM hingga saat ini masih menggunakan ijin percobaan.

Anehnya, ijin percobaan yang dimiliki PT. TOM dapat digunakan untuk melegalkan usaha budi daya  mutiara yang telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun beroperasi menguras kekayaan laut Tolitoli itu.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tolitoli, Ir. Gusman Magangka yang dikonfirmasi Mercusuar di kantornya mengaku tak mengetahui status ijin PT. TOM. “Soal status ijin usaha Budi Daya Mutiara yang dilaksanakan PT. TOM saya tidak tahu. Semua bentuk perijinan usaha diterbitkan oleh Dinas Perijinan. Kalau benar PT. TOM hingga saat ini masih menggunakan ijin percobaan, saya sarankan agar perusahaan itu segera meningkatkan status perijinannya,” tandas Gusman.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tolitoli, Nurlely Isol, SH yang dikonfirmasi Mercusuar mengakui hingga saat ini PT. TOM belum mengurus peningkatan status ijin usahanya. “Masih berstatus ijin percobaan. Kami telah berulang-ulang mengingatkan pihak perusahaan untuk mengurus ijinnya tapi tidak digubris. Bahkan saya sudah melaporkan kepada pak Bupati soal itu. Tapi kenyataannya sampai sekarang mereka tidak juga mengurus,” ungkap Lely Isol.

Menurut Lely Isol, pihaknya terus berupaya agar perusahaan milik warga Taiwan itu segera mengurus ijin operasionalnya. “Tapi saya juga heran, kenapa mereka tidak memperhatikan himbauan kami. Saya berharap, PT. TOM memiliki itikad baik untuk melengkapi perijinannya. Bila pada akhirnya mereka tidak mengurusi ijinnya, bisa saja aktivitas perusahaan itu ditutup,” tegas Lely Isol. MP

 

Pos terkait