WATUSAMPU, MERCUSUAR – Petugas Gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palu di posko-posko wilayah perbatasan mengambil sikap tegas, guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di Kota Palu. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 langsung disuruh putar balik (kembali). Senin (1/6/2020) sebanyak 82 orang diminta kembali, karena tidak dapat menunjukan surat keterangan tersebut sebagai syarat untuk masuk ke Kota Palu.
Kadis Perhubungan Kota Palu, Arief Lamakarate mengatakan, mulai 1 Juni 2020 ini edaran wali kota terkait kelengkapan surat jalan surat negatif Covid-19 mulai diterapkan di lapangan, maka pada hari ini berdasarkan laporan petugas di Pos Perbatasa Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Pantoloan sebanyak 82 orang diminta kembali karena tidak lengkap.
Tim gabungan akan memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS). “Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan seperti yang diminta, maka kendaraannya kita minta putar balik,” katanya.
Untuk yang wajib melengkapi surat negatif Covid-19 sesuai SK Wali Kota Palu itu adalah mereka yang dari Kabupaten Morowali Utara, Morowali, Toli-toli dan Kabupaten Buol serta orang dari Makassar dan untuk kabupaten selain itu, tetap dapat masuk dengan hanya periksa pos suhu tubuh di posko kesehatan.
Berikut data orang yang diminta putar balik di Posko Tawaeli dan Pantoloan karena tidak memiliki surat rapid test, sebanyak 63 orang dan Pantoloan sebanyak 19 orang. “Dengan catatan perjalanan dari Gorontalo, Sulawesi Selatan, Morowali, Morowali utara, Toli-toli dan Buol kita kembalikan ke daerah asal,” ujarnya. ABS