Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polresta Palu Lanjutkan Penyidikan

Hakim tunggal praperadilan, Saiful Brow, saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan dengan pemohon Edi Hasan dan termohon Polresta Palu, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor, Jumat (7/2/2025). FOTO: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Polresta Palu selaku termohon dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Edi Hasan selaku pemohon, diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dari Edi Hasan terkait kasus penyerobotan tanah oleh bangunan milik Frangky dan Andreas di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Hakim tunggal sidang praperadilan, Saiful Brow mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Edi Hasan) terhadap termohon (Polresta Palu), terkait penghentian penyidikan perkara penyerobotan tanah milik Edi Hasan, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (7/2/2025).

“Menyatakan penghentian penyidikan atas dugaan laporan tindak pindana  yang diterbitkan oleh pemohon dengan alasan tidak cukup bukti, dan sengketa kepemilikan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada termohon untuk segera melanjutkan penyidikan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan, Saiful Brow.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya, berpendapat bahwa dasar penghentian penyidikan tersebut sangat kontradiktif. Sebab, jika peristiwa bukan tindak pidana atau merupakan sengketa kepemilikan, maka seharusnya tidak perlu mempertimbangkan cukup atau tidaknya alat bukti. 

“Jika tidak cukup bukti, berarti masih ada dugaan tindak pidana, bukan langsung dikategorikan sebagai sengketa perdata, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar hakim. 

Saiful melanjutkan, jika alasan tidak cukup bukti yang utama, maka ada kemungkinan perkara bisa dibuka kembali jika bukti tambahan ditemukan. Jika alasan bukan peristiwa pidana atau merupakan sengketa kepemilikan yang utama, maka seharusnya perkara ini dianggap final dalam perspektif hukum pidana.

Sementara, mewakili tim kuasa hukum pemohon, Gaspar M. Lamapaha mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan dilakukan oleh termohon Polresta Palu tidak sah.

“Putusan hakim tersebut merupakan adanya kepastian hukum bagi pemohon atau klien kami (Edi Hasan),”ucap Gaspar.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan dengan pemohon Edi Hasan dan termohon Polresta Palu, saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, yang dihadirkan dalam sidang tersebut menilai, bahwa dugaan sengketa lahan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, bukan sengketa perdata, melainkan perkara pidana.

“Saya berpendapat, bahwa  sengketa keperdataan tidak ada, karena masing-masing pemilik punya sertifikat hak milik dan surat ukur, artinya ini bukan sengketa perdata,” ungkap guru besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (3/2/2025).

Dalam proses persidangan yang dipimpin Saiful Brow itu, Mudzakkir berpendapat bahwa dalam sengketa itu, batas tanah telah jelas dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam surat ukur, kemudian jika ada pihak yang melampaui batas tersebut dalam membangun, maka hal itu masuk ke dalam perkara pidana atau bisa disebut penyerobotan. AMR

Pos terkait