RA dapat Mendorong Optimalisasi Lahan

Suasana rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses Penyelenggaraan GTRA Provinsi Sulteng tahun 2024, di salah satu hotel di Palu, Kamis (19/9/2024). FOTO: BIRO ADPIM SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Reforma Agraria (RA) diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, demi terwujudnya keadilan sosial di Provinsi Sulteng. 

Harapan itu diucapkan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng, M. Sadly Lesnusa saat mewakili Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura pada pembukaan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulteng tahun 2024, di salah satu hotel di Palu, Kamis (19/9/2024).

Menurut Sadly, RA berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lewat redistribusi aset tanah dan penyediaan akses pengelolaan.

Dengan sebagian besar wilayah Sulteng berupa lahan agraris, maka program RA dipandang dapat mendorong terjadinya optimalisasi lahan ke masyarakat.

Oleh karena itu, Sadly berharap rapat tersebut menjadi momentum meningkatkan komunikasi dan kerja sama, antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga, swasta dan masyarakat, untuk merealisasikan tujuan-tujuan RA yang inklusif dan berkelanjutan.

“Sinergi dan interaksi antara berbagai pihak sangat dibutuhkan, dalam penataan aset dan akses RA,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng, Freddy A. Kolintama menuturkan bahwa mediasi adalah jalan terbaik untuk penyelesaian masalah pertanahan.

Ia juga mengingatkan tiap pengurus GTRA Kabupaten dan Kota yang hadir, agar berupaya yang terbaik untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah di wilayah kabupaten kota secara tuntas.

Adapun fokus pembahasan yang terjadwal pada rapat tersebut, di antaranya penyampaian hasil pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang bersumber dari pelaporan kawasan hutan kategori penegasan transmigrasi di Desa Malino Jaya Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya, penyampaian hasil pendataan TORA yang bersumber dari pelaporan kawasan hutan kategori review RTRW di Desa Panasibaja Kabupaten Sigi.

Lalu diskusi serta penjaringan rekomendasi program penataaan akses, atau pemberdayaan dari kementerian/lembaga dan perangkat daerah terhadap lokasi pendataan TORA tahun 2024.

“Saya sangat berharap dan yakin, sinergitas dan kolaborasi semua pihak dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada,” tandas Freddy. */IEA

Pos terkait