SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (18/9/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 No: B-2330/P.2.14/Enz.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, dengan tersangka berinisial AR.
“Benar, penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial AR (38), warga Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke Kejari Donggala, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Nuim.
Ia menyampaikan, pelaksanaan pelimpahan tahap dua itu dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilla Urti Feftini, di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tutup Nuim. */AJI